Bulan Puasa Kejati Tak Sidik Kasus PU Sigi

  • Whatsapp
banner 728x90



Palu,- BEBERAPA Pekan terakhir di bulan ramadan,  Kejaksaan Tinggi Sulteng belum menyidik kasus dugaan kerugian negara Rp9,4 miliar dua proyek Kalamanta, Pipikoro dan dugaan pembayaran hutang Rp27 miliar di Kabupaten Sigi.

Sebelum puasa, saat lounching Warung Gakkum di depan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik, Kajati Sampe Tuah berjanji kasus yang disidik pihaknya masih tetap berjalan. Padahal Sampe Tuah menyampaikan pula pihaknya bekerja sampai lima kali lipat alias harus bekerja dengan bersungguh-sungguh. ‘’Kerja, kerja kerja saja terus,’’ ungkapnya.

Namun, hingga pekan kedua ramadan, Kejati belum menetapkan tersangka kasus tersebut. Padahal semua saksi-saksi sudah dipanggil untuk diperiksa. Kajati Sampe Tuah walaupun dihubungi via WashApps pun tak mau menjawab. Kasi Humas dan Hukum (Pinkum) Kejati, Andi Rio Rahmat pada media ini (10/5/2017) lalu, mengaku bahwa pihak kejaksaan akan bekerja dengan semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus. kasus apapun itu, kata dia.

Hingga lebih sebulan lamanya dari pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana proyek Sigi sampai sekarang belum ada perkembangan. Juga belum ada lagi pihak yang dipanggil Kejati untuk diperiksa.

Andi Rio Rahmat pada Kaili Post (8/6/2017) kemarin mengaku untuk sekarang belum ada perkembangan terkait kasus dugaan Tipikor proyek Sigi tersebut. ‘’Belum ada yang diperiksa lagi oleh penyidik, karena ini masih bulan puasa,’’ katanya. Penyidiknya juga puasa jadi nanti tunggu habis lebaran. Selesai lebaran baru akan menyidik lagi. **

reporter: Bebi

Berita terkait