Tak Akomodir TJSL, Pendemo Minta Perda CSR Dicabut

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter : Firmnasyah

 
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- MASIH jauh tertinggal pengelolaan CSR. Di kota-kota besar, CSR sudah dikelola profesional oleh sebuah lembaga. Di Makassar, ada namanya Dewan CSR. Isinya orang-orang yang kapabel yang dipilih oleh masyarakat dan diseleksi oleh DPRD dan di SK-kan oleh Walikota Makassar. Di Palu, gugatan atas pengelolaan CSR terus berlangsung. Kemarin (10/01/2018) ratusan massa mendatangi kembali Dekot dan meminta segera merivisi Perda CSR karena tidak mengakomodir dan tidak lagi sesuai dengan UU.

Pendemo diterima delapan anggota Dewan di ruang sidang utama DPRD Palu pada awal pembicaraan sudah terlihat memanas. Fajar Ramadhan sebagai Korlap mengatakan bahwa sejak 9 Desember 2017 lalu mereka sudah melakukan aksi simpatik dan beberapa kegiatan lainya terkait hal tersebut.

Merujuk kepada UU Nomor 40 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 berisikan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perseroan terbatas dalam hal ini badan usaha (perusahaan) maupun perseorangan yang mengelola sumber daya alam, atau dalam aktifitas tambangnya memberikan dampak buruk bagi lingkungan, wajib memberikan dana  TJL maupun CSR kepada warga di lingkungan wilayah kerja mereka. ***
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait