Gugatan HARISMA Dimenangkan

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morowali : Bambang Sumantri

KAILIPOST.COM,- MOROWALI- PANWASLU Kabupaten Morowali akhirnya memutuskan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Morowali, Haris Nunu-Ismail Suaib (HARISMA) segera ditetapkan. Hal itu dituangkan dalam putusan akhir sidang adjudikasi sengketa tahapan pilkada Morowali antara pihak pemohon yakni tim kuasa hukum HARISMA vs KPUD Morowali, di aula Hotel Anunta Baru Kelurahan Bungi Kecamatan Bungku Tengah, Senin (26/2/2018). Ratusan simpatisan HARISMA langsung bersorak menyambut putusan akhir yang dibacakan oleh Ketua Panwaslu Morowali, Ruslan. 
Sidang adjudikasi tersebut dijaga ketat oleh aparat Kepolisian bersenjata dan menyiapkan dua ekor anjing elacak, satu mobil water canon, serta satu unit mobil baracuda. 
Kuasa hukum tim HARISMA, Baron Harahap mengapresiasi kinerja Panwaslu karena sejak awal meyakini bahwa KPU Morowali telah berlaku tidak cermat terhadap kliennya karena tidak menetapkan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Morowli 2018-2023. Sementara, Ketua Panwaslu Morowali, Ruslan mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Morowali dalam jangka waktu 3 hari kedepan.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait