69 PPK Pemilu di Parmout Dikukuhkan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Parmout: Fharadiba

 

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- SEBANYAK 69 orang petugas Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Parmout di ambil sumpah dalam pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout, (3/3) di aula KPU Parmout. Ketua KPU Parmout Amelia Idris mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 dan perubahan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pemilu 2019, dijadwalkan untuk pembentukan PPK dan PPS pada tanggal 9 Januari sampai dengan 9 Maret 2018.

Berdasarkan keputusan  KPU nomor 31 tahun 2017 tentang pedoman tekhnis penyusunan PPK dan PPS, sehingga pihaknya melakukan pelantikan terhadap petugas PPK. ‘’Yang dimana pelantikan ini merupakan persiapan dan tahapan untuk pemilu tahun 2019 mendatang,” ujarnya.

Pembentuk PPK dan PPS kata Amelia, di 171 daerah di Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepada daerah termasuk kabupaten Parmout, pihak penyelenggaranya sudah ada.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait