PKPU Mendiskriminasi Media Cetak

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter : Ramdan Otoluwa 

KAILIPOST.COM,- SULTENG- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai diskriminatif pada media. Khususnya media cetak terkait, sosialisasi pasangan calon (Paslon) yang akan menyosialisasikan nomor urut dan programnya ke masyarakat. KPU melalui peraturannya membatasi kampanye di media hanya 13 hari saja, terhitung sejak 10 – 23 Juni 2018 mendatang. 
‘’KPU dengan produknya sangat diskriminatif. Sangat berbeda dengan Pilkada 2016 lalu,’’ ujar praktisi media di Sulteng, Andono Wibisono kepada media ini kemarin (15/03/2018) di Palu. Menurutnya, pada Pilkada 2016 lalu, Paslon dilarang menggadakan atau menggandakan alat peraga kampanye (APK) sendiri. Seluruhnya dibuat oleh KPU. 
‘’Kawan-kawan media pasti ingat yang di Palu ketika Pilkada Kota Palu lalu,’’ terangnya lagi. Namun sekarang, pada PKPU di Pilkada 2018, KPU membolehkan Paslon membuat dan menggandakan APK sendiri dan hanya  mengontrol pemasangan dan tempatnya. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait