Reportase : Ikhsan Madjido
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- JIKA PERTANYAAN “Siapa yang berwenang menurunkan baliho atau spanduk partai/bacaleg yang marak tersebar di Kota Palu dan daerah lainnya di Sulteng yang terindikasi kampanye di luar jadwal?” dilontarkan kepada masyarakat luas maka hampir Sembilan puluh persen jawabannya ialah Pengawas Pemilu. Mereka tidak sepenuhnya salah, tetapi apakah hanya wewenang Panwaslu semata?, atau ada keterlibatan lembaga lain juga?. Pola pikir yang berkembang di masyarakat inilah yang terkadang turut mempengaruhi pemikiran penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Memasuki hari ke 40 setelah penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 pada 17 Pebruari lalu, pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berfungsi menangani tindak pidana pemilu belum terpenuhi. Akibatnya, pelanggaran yang dilakukan partai politik hingga sekarang, belum bisa ditindaklanjuti walaupun larangan dan sanksinya sudah tertulis dalam undang-undang.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST...!
0 komentar:
Post a Comment