Tembaki Ibu Pengajian, Kapolres Banggai Dicopot

  • Whatsapp
banner 728x90
Sumber : kumparan.com
KAILIPOST.COM,- BANGGAI- KASUS Dugaan penembakan gas air mata ke ibu-ibu pengajian yang sedang berzikir dalam proses eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, terus bergulir. Hasilnya, Kapolres Banggai, AKBP AKBP Heru Pramukarno, dicopot. 
“Saya dengar dari SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut dari Paminal (Pengamanan Internal). Sementara dicopot dulu untuk pemeriksaan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Perpustakaan Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/03/2018).
Setyo mengatakan, Heru dicopot karena ada indikasi pelanggaran yang dilakukan anggotanya ketika mengamankan pembebasan lahan eksekusi. Menurut Setyo, ada indikasi pengamanan tak dilakukan sesuai prosedur. “Yang jelas kami punya SOP (Standard Operation Procedure) kalau mau bubarkan itu ada negosiasi dulu. Lalu setelah itu lakukan pendekatan humanis. Kalau itu tidak bisa dilakukan, kita tidak boleh langsung melakukan penembakan gas air mata, ada prosedurnya,” jelas Setyo.
Tak hanya Heru yang diperiksa Propam Mabes Polri. Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen I Ketut Argawa, juga ikut diperiksa. “Kita akan lihat kesalahannya. Kapolda juga akan dimintai keterangan oleh Propam,” kata Setyo. 
Meski begitu, bukan berarti hal ini membuat jajaran polres lain jadi takut untuk menindak. Karena Polri memiliki sejumlah cara untuk memastikan situasi saat aksi berjalan kondusif. “Ya nggak (bikin Polres lain takut-red). Kami sudah punya SOPnya. Kalau ini melanggar SOP. Orang lagi zikir ‘kan kita harus negosiasi, sampaikan harus bubar, arahkan, kalau tidak mau baru. Itu pun kalau penindakan ibu-ibu, Polwan yang dikedepankan,” kata Setyo.
Setyo mengambil contoh kasus pembebasan lahan yang pernah terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Saat itu sekelompok ibu-ibu mengadang Polri yang sedang melakukan pengamanan. “Saya dulu pernah lakukan di Indramayu, ibu-ibunya angkat rok. Tapi yang dikedepankan Polwan. Ibu-ibu mengadang Polri enggak pakai celana dalam. Jadi SOP-nya enggak seperti itu (menembak dengan gas air mata), jadi yang dikedepankan SOP ya. Ini terkait jaminan kualitas pekerjaan kita,” jelas Setyo. 
Proses eksekusi lahan ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Luwuk Banggai. Pihak yang bersengketa adalah warga dengan Pemda dan perusahaan. Di dalam kawasan ini ada permukiman penduduk, termasuk majelis taklim.
Ibu-ibu pengajian tersebut bukan kali ini saja menggelar aksi menolak eksekusi lahan. Saat kasus tersebut masih disidang di PN Luwuk Banggai, ibu-ibu ini juga menggelar zikir di ruang sidang hingga mendapat teguran dari pihak PN.**

Berita terkait