YLBHI Desak Komnas HAM Gelar Perkara

  • Whatsapp
banner 728x90
Reportase : Iksan Toili 
KAILIPOST.COM,- BANGGAI- YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Komnas HAM di Jakarta segera menggelar kasus penggusuran warga Tanjungsari Luwuk, Kabupaten Banggai. Surat YLBHI tertanggal 23 Maret 2018 itu, ditembuskan kepada Kepala kantor Staf Presiden, Bawas Mahkamah Agung RI, Ombusman RI, dan Eva Bande salah satu warga Luwuk ditandatangani Ketua YLBHI Asfinawati.
Permiantaan gelar perkara itu karena YLBHI menerima masukan dari warga Luwuk atas kasus perdata menjadi bencana pelanggaran HAM bagi warga di lahan 20 hektare. Komnas HAM diharapkan mengundang pihak pihak terkait untuk gelar perkara. Gelar perkara bertujuan untuk membuka fakta dan kronologis kasus perdata berlahi menjadi penggusuran  paksa yang dilakukan aparat keamanan. YLBHI berharap hasil gelar perkara akan terbit rekomendasi-rekomendasi untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia. **  

Berita terkait