DAK Harus Digunakan Sesuai Juknis

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Ampana : Budi Prihartono Dako

KAILIPOST.COM,- TOUNA- DINAS Pendidikan Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menginstruksikan kepala sekolah dan komite sekolah untuk melaksanakan pembangunan sesuai juklak dan juknis dana alokasi khusus (DAK) reguler dan afirmasi tahun 2018. Hal ini disampaikan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) Alimudin Mohammad ketika kegiatan sosialisasi dana alokasi khusus (DAK ) fisik bidang pendidikan, berlangsung di Aula Gedung Kantor Disdikpora setempat (18/4/2018).
Ia menghimbau pada pertemuan itu, kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk dapat melaksanakan pembangunan sesuai juklak dan juknis DAK sifatnya swakelola. Menurutnya, DAK reguler dan DAK Afirmasi tahun 2018 tersebut sebesar Rp17 miliar lebih, di luar anggaran pembangunan ruang sanggar kegiatan belajar (SKB) sebesar Rp1,8 miliar.
Dikatakan, DAK reguler tahun ini untuk rehab gedung sekolah SD – SMP, pembangunan ruang kelas, kantor dewan guru dan pembangunan WC. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait