Kades di Donggala Jadi Tersangka Pilkada

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Donggala : Syamsir Hasan
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- PANWASLU Kabupaten Donggala bersama GAKKUMDU, kepolisian, kejaksaan bersama-sama membahas perkara Pilkada. Perkara yang dibahas adalah salah satu Kepala Desa berinisial NL. Oknum Kades ini diduga terlibat ikut kampanye salah satu Paslon. Kades ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam waktu dekat, Panwas akan memanggil Kades bersangkutan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.  
Seperti diketahui, proses penuntutannya secepatnya 14 hari untuk bisa diproses oleh Panwas. Prosedur selanjutnya penuntut. Bila dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka dilakukan penuntutan. Ketika sudah lengkap, jaksa akan berkordinasi dengan pihak pengadilan untuk pemeriksaan. Tetapi harus menunggu hasilnya setelah Panwas menyerahkan berkasnya dan Panwas harus terlebih dulu mempelajari berkas tersangka. 
Apabila ada yang kurang sebelum menyerahkan ke jaksa penuntut umum atau ke sentral Gakkumdu.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait