Ketua DPRD Morowali Bersaksi di PN Poso

  • Whatsapp
banner 728x90


Kasus Pengrusakan Alat Penambang Pasir
Reporter/Poso : Ishaq alhikam
KETUA  DPRD
Kabupaten Morowali,  Irwan, hadir di
Pengadilan Negeri (PN) Poso sebagai saksi dalam sidang kasus pengrusakan
peralatan tambang galian C milik korban Sumantri. Kasus
itu terjadi di Desa Kolono Kecamatan
Bungku Timur, yang terjadi dua tahun lalu dengan melibatkan tiga terdakwa yakni
Awaluddin, Arham dan Nulfai.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Y Erria
P, SH dan didampingi dua hakim lainnya serta dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungku, yakni Edman Putra Nuzula, SH dan
Wisnu Jati Dewangga, SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (19/4/2018)
lalu.

Dalam persidangan itu, JPU menghadirkan dua saksi yakni
saksi Siti Masnah dan saksi Irwan yang tidak lain adalah Ketua DPRD Kabupaten
Morowali,  untuk dimintai keterangannya
terkait peristiwa pengrusakan tersebut. Dua saksi itu sebelum memberikan
kesaksian disumpah oleh ketua mejelis hakim berdasarkan agamanya.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Irwan yang
menggunakan baju batik dan peci tersebut menceritakan kejadian sebenarnya.
Menurutnya, saat kejadian sekitar dua tahun lalu itu atau pada Jumat 9
September 2016, dirinya masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali.

Dia menyebutkan, kejadian tersebut terjadi usai salat
Jumat. Mengetahui adanya massa yang mendatangi lokasi kejadian di muara sungai
di Desa Kolono, dirinya bergegas ke lokasi kejadian.
Saat
saya tiba di lokasi kejadian, saya melihat massa sudah berada di ujung muara
sungai tepatnya dekat lokasi kejadian,” ujanya.

Dia menuturkan, saat itu, dirinya meminta kepada massa
yang ada untuk tidak merusak peralatan yang ada dan meminta mengamankan saja
peralatan galian C berupa mesin dan pipa ke dekat pondok atau camp yang tidak
jauh dari lokasi kejadian.

“Saya hanya meminta kepada masyarakat yang mendatangi
lokasi kejadian untuk tidak melakukan pengrusakan terhadap apa yang ada,”
ujarnya dihadapan majelis hakim.
Dia
menjelaskan, atas permintaan itu, masyarakat yang mendatangi lokasi kejadian
pun mematuhinya dan mengumpulkan pipa-pipa dalam satu tumpukan dan mengikatnya
dengan tali. Sementara mesin penyedot pasir 
yang berada di ujung muara, oleh masyarakat berusaha memindahkannya dari
tempatnya  dengan cara menarik mesin yang
berada diatas rakit tersebut dengan tali.

Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah saksi juga
ikut memindahkan mesin tersebut, saksi Irwan mengaku, dirinya hanya ikut
menarik tali rakit yang dipakai untuk memindahkan mesin penyedot tersebut bersama
massa yang ada.
“Saya
hanya ikut menarik tali rakit saat itu bersama massa lainnya , karena posisi
saya berada di daratan atau lebih tinggi dari lokasi mesin,” ujarnya menjawab
pertanyaan JPU.

Dalam keterangannya, Irwan juga menegaskan bahwa aktivitas
galian C milik Sumantri tersebut, hingga saat ini masih berlangsung, padahal
telah ada perintah dari instansi terkait soal penghentian sementara kegiatan
tambang galian C tersebut. Sebelumnya, DPRD Morowali telah melakukan rapat
dengar pendapat dua kali terkait dengan adanya keluhan masyarakat Desa Kolono
Kecamatan Bungku Timur terhadap kegiatan tambang galian C di desanya, yang
telah meresahkan masyarakat setempat dan telah mengeluarkan keputusan dan
meminta kepada pemilik tambang galian C, agar menghentikan sementara kegiatan
galian C di muara sungai di desa tersebut.   

Sampai
saat ini mereka masih melakukan kegiatannya disana dan bahkan menggunakan dua
alat berat, sementara ada perintah dari DPRD dan instansi terkait agar kegiatan
tersebut dihentikan sementara,” paparnya.
Sebelumnya,  saksi Siti Masnah saat memberikan
keterangannya dihadapan majelis hakim menjelaskan, terkait dengan apa yang
dilihat dan dilakukannya saat peristiwa itu terjadi. 

Menurutnya, dirinya tidak mengetahui persis soal kejadian
pengrusakan peralatan galian C yang ada di Desa Kolono tersebut. Namun oleh pemilik
tambang tersebut melalui telepon meminta tolong kepada dirinya untuk melihat ke
lokasi kejadian dan mengambil gambar atau memotret kerusakan yang terjadi.

“Saya hanya diminta oleh pemiliknya lewat telepon, karena
yang bersangkutan saat itu berada di Dubay. Setelah mendapat telepon, saya pun
ke lokasi kejadian. Disana saya tidak bertemu dengan siapapun dan hanya
mengambil foto mesin, bak penampungan dan pipa yang kondisinya sudah rusak,”
akunya dihadapan majelis hakim.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim
memandang ada keterangan yang bertolak belakang antara saksi Irwan dengan
keterangan pelapor Sumantri. Ketua majelis hakim Achmad Y Erria P, SH meminta,
jika memungkinkan pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan.

Sementara itu, JPU menjelaskan, bahwa mesin yang
disebut-sebut saksi Irwan masih beroperasi di lokasi kejadian merupakan barang
bukti dan telah dilakukan penyitaan.
Sementara Pemilik tambang galian C, Sumantri yang saat itu
hadir dipersidangan saat ditanya majelis hakim memberikan jawaban berbeda
dengan saksi. Menurutnya, mesin yang disebut-sebut oleh saksi Irwan,
keberadaanya masih di lokasi kejadian. Meskipun begitu kondisinya sudah rusak
dan tidak bisa digunakan sama sekali.

“Apa yang dikatakan saksi tidak benar. Yang digunakan
saaat ini adalah mesin baru pak hakim, bukan mesin yang dimaksud oleh saksi,”
jelasnya kepada majelis hakim.
Setelah
mendengarkan ketarangan saksi-saksi, majelis hakim menanyakan soal keterangan
saksi-saksi kepada  tiga terdakwa yang
hadir dipersidangan. Para saksi membenarkan seluruh keterangan saksi, namun
salah satu saksi menambahkan, bahwa massa yang mendatangi lokasi kejadian bukan
berjumlah 20 orang namun cukup banyak, karena kejadiannya usai salat jumat.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan,
dengan agenda mendengarkan saksi mahkota dari tiga terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri
(kejari) Bungku, dalam dakwaanya menyebutkan, 
tiga terdakwa diancam  telah
melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 162 Undang-undang Minerba.**

Berita terkait