Perpres Permudah TKA Diprotes di Morowali

  • Whatsapp
banner 728x90
FOTO : ILUSTRASI
Reporter/Morowali : Bambang Sumantri
KAILIPOST.COM,- MOROWALI- PERATURAN Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing agar dipermudah bekerja di Indonesia mulai mengundang protes dari Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Diketahui, di Morowali ada beberapa perusahaan tambang yang mengerjakan tenaga asing dari China, diantaranya. Misalnya; Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Aktifis Buruh Morowali, Irsad Amir menilai Perpres adalah bukti tanda-tanda kehancuran program-program ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten di daerah. 
‘’semua lebur diterobos kekuasaan Perpres. Kondisi perekrutan tenaga lokal Indonesia yang masih minim makin susah,’’ sebutnya.
Dikatakannya, hutang negara semakin bertambah, namun kekayaan alam diserahkan kepada investor asing yang jelas-jelas sangat merugikan bangsa. “Dengan hadirnya investasi tentunya untuk menarik tenaga kerja kita agar dapat memenuhi kebutuhan keluarganya dan membayar kewajibanya sebagai warga negara yaitu membayar pajak, tetapi kemudian dengan hadirnya Perpres Nomor 20 tahun 2018 sangat merugikan bangsa dan negara sendiri di sektor tenaga kerja. Maka dari itu tidak ada kata lain selain menolak peraturan ini karena tidak bermanfaat untuk kepentingan nasional,’’ ungkap Irsad.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait