Polres Banggai Amankan Penimbun Gas Melon

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Luwuk : Imam Malik

KELANGKAAN Gas
elpiji subsidi
Tiga Kg
di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai langsung direspon Polres
Banggai. Sejumlah toko diperiksa. Hasilnya, diduga ada penimbunan di Toko
Global Elektronik Luwuk. Toko itu ternyata tidak memiliki ijin penjualan.
Pemeriksaan dilakukan (22/05/2018) berdasarkan informasi masyarakat.

Ditemukan di toko itu tabung kosong gas elpiji 75
biji dan dan tabung gas elpiji masih berisi sejumlah 81 biji. Unit Tekap Maleo Polres Banggai akhirnya menyita sejumlah tabung gas melon itu. Diduga
100 buah tabung gas subsidi 3
Kg
dikirim melalui ekspedisi kendaraan truk
Fuso
dari
Makasaar tujuan Luwuk. Diperkirakan muatan dibongkar tanggal  21 Mei 2018 di depan Toko Global
Elektronik.

Hari itu juga, pukul 19.30 Wita dengan gerak cepat Unit Tekap Maleo Polres Banggai mencari
keberadaan mobil Fuso tersebut
. Pukul
20.15
Wita mobil itu berada di daerah Kilongan Luwuk sedang memuat kopra, kemudian truk tersebut
diamankan ke Mako Polres Banggai lama sebagai barang bukti.

Selain menyita barang bukti, Polres
mengamankan saksi pegawai toko untuk diminta keterangan
, juga sopir truk Fuso. Kejadian
itu dibenarkan
Kapolres Banggai AKBP Moch, Soleh. Ia
menandaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan. ‘’T
etap
proses lanjut dan tidak ada toleransi,
sebab itu sangat meresahkan masyarakat. Menimbun gas elpiji subsidi tiga kg dan menjual harga lebih
tinggi dari harga eceran.
Ini
harus ditindak tegas apalagi sekarang ini gas elpiji subsidi langka.
Kami adakan dulu
penyelidikan lebih lanjut sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,
supaya ada efek jera bagi
penimbun gas elpji subsidi 3 kg,
yang
sangat meresahkan masyarakat
,’’ kata Kapolres.**

Berita terkait