Tidak Sesuai dengn Kondisi Lapangan

  • Whatsapp
banner 728x90

KAILIPOST.COM,- SULTENG- YAYASAN Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah hari ini (Rabu, 2/5/2018) laksanakan lokakarya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) di aula Polibu Kantor Gubernur Sulteng.
Ketua YLK Sulawesi Tengah, Salman Hadianto mengemukakan beberapa pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen saat ini masih perlu disempurnakan dalam konteks aspek gramatika, sistematika undang-undang, pengaturan tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaian sengketa konsumen dan masalah kelembagaan,” jelas Salman Hadianto, di Palu, Selasa (1/4/2018).
Hadianto menambahkan ada beberapa hal yang sudah tidak akomodatif dengan perkembangan dan kebutuhan pasar saat ini, serta terdapat beberapa aturan (UU, Permen dan lain-lain) yg tidak sejalan lagi dengan isi UUPK. Olehnya itu sejumlah pasal dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu direvisi.
Pihaknya memberi contoh, dalam Undang-Undang Perlindungan Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menjadi kewenangan kota/kabupaten.
Sementara dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang BPSK disebutkan dialihkan menjadi kewenangan provinsi mengenai proses seleksi dan penganggaran.
Kemudian, sebut dia, pengakuan terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam UUPK hanya 5 pasal, sementra BPKN dan BPSK diatur secara lebih detail dan lebih dari 10 pasal.
Di sisi lain, dalam Permendag kewenangan BPSK dalam memutuskan sengketa konsumen dapat dibatalkan oleh Pengadilan Negeri melalui proses banding. Padahal dalam UUPK, putusan BPSK bersifat final dan mengikat.
Selain itu, UUPK tidak mengatur hal-hal yang terkait dengan pelayanan jasa yang disediakan oleh pemerintah seperti pengurusan KTP, sementara pengertian konsumen dalam UUPK disebutkan sebagai pengguna barang dan jasa yang disediakan oleh pelaku usaha maupun pemerintah.
“Belum lagi mengenai klausul baku, dalam sengketa konsumen kredit kendaraan, pelaku usaha merujuk pada kontrak bahwa perselisihan diselesaikan melalui pengadilan,” ujarnya.
Lokakarya revisi UUPK menghadirkan Kementerian Perdagangan RI, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Hidayat, BPKN dan YLKI.**

Berita terkait