ANWAR Tinggalkan Temuan

  • Whatsapp
banner 728x90

SELAMA 10 Tahun memimpin, prestasi mantan Bupati Morowali Anwar Hafid sangat gemilang. Mulai sekolah, kesehatan gratis hingga perbaikan infrastruktur. Namun, diakhir masa jabatannya kini mulai ada ‘nila’ merusak susu sebelangga. Apa itu? 

 

 Hasil audit BPK RI perwakilan Sulteng, Kabupaten Morowali di tahun 2017 adalah kabupaten kedua terbesar temuannya. Kabupaten yang memimpin peringkat atas adalah Morowali Utara. Sesuai LKPD yang ditemukan BPK, di Morowali sebesar Rp10.813.278.522.51. Yang baru dikembalikan ke negara hanya Rp243.295.666.00. Sisanya Rp10.569.982.856.51, tidak jelas kapan akan dikembalikan. Apabila hal itu tidak dikembalikan, bakal mengarah pada tindakan hukum.

Hal itu terungkap ketika Kepala BPK RI perwakilan Sulteng, Khabib Zainuri di Workshop (4/6/2018) lalu bersama pimpinan pimpinan media se Sulteng. Khabib Zainuri mengatakan temuan tersebut mengindikasikan ketidakpatuhan pemerintah daerah di dalam pengelolaan keuangan daerah. Baik dalam bentuk penganggaran belanja barang dan jasa serta modal belum sesuai ketentuan.

Sementara itu, ketika ekspose BPK RI perwakilan Sulteng yang dihadiri Penjabat Bupati Morowali Bartholomeus Tandigala disebutkan terkait dengan temuan pembebasan lahan sekolah akibat warga menutup sekolah sebelumnya di Desa Ipi, Bungku. Kedua dengan pembebasan lahan untuk perumahan nelayan di Topogaro. Kasusnya sama yaitu warga yang memiliki lahan menyegel semua perumahan nelayan.

Kepada Kaili Post, Anwar Hafid mengaku bahwa ganti rugi lahan baik sekolah dan perumahan nelayan karena masuk pada mata anggaran APBD 2017 yang dimasukkan DPRD. ‘’Saya sebenarnya tidak ingin mengganti rugi, tapi karena masuk di APBD ya harus dilaksanakan,’’ tulisnya pada pesan WhatsApps. Ia pun mengakui, warga mau mengembalikan dana ganti rugi, tapi tanah akan diambil dan bangunan di atasnya akan disegel warga. Lantas apa solusinya kalau demikian?

Sebelumnya, dilansir bahwa Kabupaten Morowali Utara (Morut) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki temuan yang mengarah pada kerugian negara sangat besar dibanding 10 kabupaten/kota serta provinsi.

Sesuai dengan uraian BPK RI perwakilan Sulteng pada hasil pemeriksaan Laporan keuangan Pemerintah daerah (LKPD) 2017, rincian temuan Kabupaten Morut yaitu Rp11.848.250.269.96. Yang sudah dikembalikan hanya Rp257.117.579.00. Sedangkan yang belum dikembalikan Rp.11.591.132.690.96.

BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk melakukan klarifikasi dan pengembalian atas temuan BPK itu. ‘’Jika tidak makan kami serahkan ke pimpinan BPK RI yang lebih tinggi di Jakarta. Merekalah yang akan mengambil kebijakan, apakah direkomendasikan ke aparat penegak hukum atau bagaimana,” jelasnya.

Kabupaten Donggala menempati urutan ketiga sebesar Rp5.247.897.857.14. Dikembalikan juga hanya sebesar Rp325.304.606.66. Sisa temuannya masih mencapai Rp4.922.593.250.48. Pemprov Sulteng menempati posisi keempat. Temuan sebesar Rp4.342.308.894.56. yang sudah dikembalikan Rp977.760.413.40, sisa temuannya Rp3.364.548.481.46 belum dikembalikan.

Kemudian Kota Palu berada pada posisi ke 6, atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu dengan jumlah mencapai Rp.3.809.477.601.58, dan telah dikembalikan sebagian yakni Rp.2.013.701.257.79, dengan demikian masih tersisa temuan sebesar Rp.1.795.776.343.79.

Selanjutnya Kabupaten Sigi berada pada level ke 7, atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu dengan nilai total sebesar Rp.3.799.482.113.15. sedangkan yang telah dikembalikan baru mencapai Rp.1.403.595.898.48, sehingga tersisa hasil temuan masih berada pada angka Rp.2.395.886.214.47.

Berikutnya Kabupaten Poso menempati posisi ke 7, atas temuan BPK RI perwakilan Sulteng di Palu dengan jumlah mencapai Rp.2.807.720.402.01, dan pengembaliannya baru mencapai Rp.1.696.330.018.18, sehingga masih terdapat sisa temuan sebesar Rp.1.111.390.383.83.

Rupanya Kabupaten Tolitoli berada pada posisi ke 8, dengan jumlah temuan sebesar Rp.2.543.053.866.90, dan telah dikembalikan baru Rp.491.368.750.00, sehingga masih tersisa sebesar, Rp.2.051.685.116.90.

Adalah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menempati posisi ke 9, atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng itu, dengan jumlah mencapai Rp.2.346.567.528.70, sedangkan yang dikembalikan baru mencapai Rp.844.664.730.00, sehingga masih terdapat sisa temuan sebesar Rp.1.501.902.798.70.

Kabupaten Tojo Unauna berada pada posisi ke 10, dengan jumlah temuan sebesar Rp.2.251.456.168.37, kemudian yang dikembalikan baru mencapai Rp.478.994.753.53, sementara sisanya masih berada pada angka Rp.1.772.461.414.84.

Kemudian Kabupaten Banggai Laut berada pada posisi ke 11, dengan jumlah temuan mencapai Rp.1.692.166.318.24, dan telah dikembalikan sebesar Rp.1.502.873.637.59, sehingga tersisa hanya Rp.189.292.680.65.

Dari semua Kabupaten, Banggai paling rendah temuannya, hanya berada pada posisi 12, dengan total sebesar Rp878.564.937.06, dan sudah dikembalikan sebesar Rp596.973.014.05, sehingga tersisa hanya Rp381.591.9230.01. Buol, temuan, sebesar Rp1.694.826.270.42, sudah dikembalikan sebelum penyerahan LHP sebesar Rp1.694.826.270.42, sehingga nihil sisa hasil temuannya.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Palu Khabib Zainuri, total temuan dari 14 daerah di Sulteng, termasuk Pemprov mencapai Rp58.201.555.153.65, dan pengembaliannya baru mencapai Rp12.679.452.289.85. Sisa temuan yang belum dikembalikan yakni Rp45.622.102.863.80.**

Reporter: ikhsan toili

 

Berita terkait