![]() |
reporter: firmansyah |
ANGGOTA DPRD Palu Hamsir menegaskan bahwa
jumlah dana Corporate Social Responbillity (CSR) atau dana tanggung jawab
lingkungan bagi perusahaan yang wajib diberikan kepada untuk pelaksanaan
program masyarakat sebesar 2,5 persen.
Hal ini diungkapkanya kepada media ini di ruanganya, Senin (25/6/2018).
Untuk tenggang waktu pencairan CSR tersebut,
Hamsir menjelaskan tidak ada penentuan waktunya. Pencairan dana dari perusahaan
dilakukan ditiap tahun berjalan. Atau boleh juga melakukan program ditahun ini,
pembayaranya di tahun
mendatang. ‘’Untuk
penetapan jangka waktu pemberian CSR, Perda
tidak menjelaskanya secara terperinci. Namun bila sudah safety keuanganya, atau
tutup buku, bisa dicairkan, " jelasnya.
Politisi yang dikenal vokal tersebut juga
menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan implementasi pencairan dana CSR untuk
program masyarakat dilakukan oleh tim pengelola TJSLB. Yaitu gabungan dari
pihak pemerintah, perwakilan masyarakat serta perusahaan itu sendiri.
‘’Mengelola
CSR dari perusahaan yang diperuntukan untuk kegiatan maupun program masyarakat
adalah tim TJSLB tersebut. Tidak boleh oleh pihak lain. Dari laporan masyarakat
terkait CSR tidak menyentuh mereka, karena belum ada terbentuk tim yang
melakukan pengelolaan dana tersebut. Akhirnya kemungkinan besar dana itu telah
dimanfaatkan pihak, atau oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ kata Hamsir.**
0 komentar:
Post a Comment