BPK TETAPKAN LKDP PALU SEBAGAI WTP

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah/Humas Pemkot

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng
menetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) Palu dengan status opini
wajar tanpa pengecualian (WTP). Laporan tersebut diberikan langsung Ketua BPK
RI Khabib Zainuri kepada Wali
Kota Hidayat di kantor BPK Sulteng,
Jalan
Moh
Yamin
beberapa waktu lalu.

Namun lemahnya pengendalian atas pengelolaan
pendapatan daerah, belanja pegawai dan modal peningkatan serta rehabilitasi
jalan, yang harus ditindak lanjuti
Pemkot
di
point
tersebut. Selain itu, ditemukan sejumlah kasus berkaitan dengan kepatuhan
terhadap ketentuan perundang-undangan. Seperti adanya temuan kekurangan volume
pekerjaan box culvert dipaket pekerjaan peningkatan dan rehab
ilitasi jalan, sebesar Rp893.068.107.15.

Menanggapi hal tersebut, Hidayat menyatakan akan
segera m
enidaklanjuti hal itu.
Terkait temuan, dia berharap OPD terkait, konsultan perencanaan, pengawas dan
kontraktor untuk bertanggung jawab.
‘’Saya
berharap di
tahun-tahun
selanjutnya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi, ” tandasnya.

Hidayat mengaku
pihaknya
sebenarnya telah berupaya mengambil beberapa langkah guna mengantisipasi
terhadap perencanaan, pengawasan kinerja
Pemkot.
Seperti membangun sinegritas dengan pihak
kepolisian
dan kejaksaan. Dengan memberikan pembinaan kedisiplinan melalui penurunan
eselon bagi pejabat struktural yang melanggar aturan, serta memaksimalkan
pengawasan dan pemeriksaan secara etat oleh
Inspektorat daerah.**

Berita terkait