Ketua DPRD Segera Disidangkan

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/morowali  : bambang sumantri

KASUS YANG Menimpa Irwan, S.Sos kini menjabat sebagai
Ketua DPRD Morowali terkait keterlibatan langsung dalam kampanye salah satu Paslon
peserta Pilkada Morowali, akhirnya dinyatakan lengkap berkas oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Morowali.

Sebelumnya, salah seorang anggota Gakkumdu menjelaskan
bahwa Irwan, S.Sos atau yang akrab disapa Irwan Arya tersebut telah terbukti
menguntungkan salah satu Paslon peserta Pilkada. Dimana dirinya terlibat
langsung dalam kampanye, padahal saat itu ia tidak sedang dalam keadaan cuti
sebagai Ketua DPRD dengan barang bukti rekaman video yang ada di Panwascam
Kecamatan Bungku Timur.

Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morowali,
Yulianto mengakui hal tersebut saat dikonfirmasi via telpon seluler, Rabu
(6/6/2018). ‘’Berkasnya sudah lengkap dan akan segera ditindaklanjuti,’’
singkatnya.

Dengan demikian, kasus Irwan atau yang akrab disapa Arya
tersebut masih menunggu ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang
bukti dari pohak Polres Morowali kepada Kejari Morowali, dan akan disidangkan
di Pengadilan Negeri (PN) Poso dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sementara, Ketua KPUD Morowali, Wahyudin Abdul Wahid
mengatakan bahwa vonis nantinya tergantung dari penilaian hakim dalam
persidangan, yang kemungkinan besar tidak akan berpengaruh kepada pasangan
calon yang dianggap diuntungkan.

Sebelumnya, 24 Mei 2018 diberitakan bahwa berkas SPDP
sudah dimasukkan di Kejaksaan Negeri Morowali dikembalikan lagi ke penyidik
Polres Morowali untuk diperbaiki dalam jangka waktu tiga hari. ‘’Berkasnya kita
kembalikan kemarin untuk diperbaiki dalam jangka waktu tiga hari, kemungkinan
besok (hari ini-red) akan dikirim lagi ke kami, setelah itu kami pertimbangkan
untuk langkah selanjutnya,’’ ungkap Yulianto.**

Berita terkait