Panitia Lelang Bawang Merah Diduga Curang Rekanan Minta Uji Forensik

  • Whatsapp
banner 728x90

reporter: ikhsan madjido
UNIT Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah diduga telah berlaku diskriminatif.
Pasalnya, saat menggelar lelang pada paket fasilitasi bantuan sarana produksi
bawang merah di Kota Palu, panitia lelang dinilai telah berlaku curang.

“Pokja ULP terindikasi melakukan KKN/persengkokolan
dengan mengarahkan pemenang lelang kepada CV Kerinci yang penawarannya lebih
tinggi dari penawaran kami,” ungkap Vence Walewangko, rekanan mewakili CV
Albasma Raya Mandiri kepada Kaili Post, Sabtu (9/6/2016).
Pada tahap evaluasi teknis, CV Albasma Raya Mandiri
berada diurutan ke-2, sementara CV Kerinci berada diurutan ke-3. Tapi, dalam
pengumuman pemenangnya adalah yang diurutan ke-3, sementara yang diurutan
pertama dan ke-2 dinyatakan gugur dengan alsasan masa berlaku surat penawaran
kurang sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Reporter : Iksan Madjido
“Berarti secara administrasi kami sudah dinyatakan
gugur, tapi kenapa masih bisa ikut tahap evaluasi teknis. Olehnya itu kami
minta dilakukan uji forensik, dengan pembuktian data terhadap dokumen penawaran
yang masuk pada pelelangan paket ini” kata Vence.
Vence menuturkan pihaknya sebenarnya sudah melayangkan
sanggahan terhadap pemenang tender, tapi balasan dari ULP tidak memuaskan.

Berdasarkan surat balasan yang dikirimkan ULP terlihat
bahwa ULP berdalih sudah melakukan evaluasi dokumen dengan benar.

Masa berlaku Penawaran selama 45 (empat puluh lima) hari
kelender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran. Batas akhir pemasukan
dokumen adalah tanggal 7 Mei 2018, sementara CV Albasma Raya Mandiri
memasukannya tanggal 4 Mei 2018.

Atas dasar pemasukan dokumen tidak sesuai dengan tanggal
batas akhir, maka penawaran CV Albasma Raya Mandiri masa berlakunya dianggap
kurang. “Jadi kami menganggap alasan menggugurkan hanya dibuat-buat saja,
karena tidak konsisten dokumen lelang antara LDK dan bentuk surat penawaran
dalam perhitungan jangka waktu penawaran,” ujar Vence yang tidak puas dengan
jawaban sanggahan tersebut.

Olehnya itu perlu uji forensik yang diminta dilakukan
pula pada empat kabupaten lainnya, karena menurut pihaknya, ada kejanggalan
dilakukan ULP untuk memenangkan rekanan tertentu.
Kejanggalan itu antara lain ULP tidak mengundang
klarifikasi karena menganggap dokumen penawaran rekanan tidak lengkap,
sementara semua persyaratan sudah dipenuhi. “Di Tolitoli misalnya ada CV yang
tidak dimenangkan karena alasan tidak mempunyai stok, tapi di Poso, CV tersebut
dimenangkan. Ini kan aneh?,”

“Ada pula Cv yang sudah jelas melanggar kerangka acuan
kerja (KAK) yang tidak membenarkan penangkar dari luar pulau Sulawesi. Namun,
yang dimenangkan Cv yang mengambil penangkar dari luar,” katanya. Vence pun
menunding bahwa evaluasi yang dilakukan hanyalah formalitas belaka, dan sudah
tidak mengacu pada perpres no 54 tahun 2010 dan perubahannya. Lantaran sudah
bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu harus efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.

“Mereka menjatuhkan rekanan lain dengan alasan yang
dibuat-buat, demi memenangkan rekanan tertentu yang sudah dipersiapkan
sebelumnya,” tandas Vence.

Sementara itu, ketua pokja ULP Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura, Dessy yang dikonfirmasi via ponsel 08114530***, lewat pesan WA
meminta untuk mengkonfirmasi masalah itu ke kantor. “Tapi setelah lebaran,
Tks,” pesannya.**

Berita terkait