Daftar Satu Jam Sebelum Injury Time; Ini Penyebabnya

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Ikhsan Madjido

PARTAI politik (parpol)
memilih masa injury time atau dihari terakhir dalam mendaftarkan bakal calon
legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah. Ada
dua parpol yang datang hampir bersamaan jelang satu jam sebelum injury time,
Selasa malam (17/7/2018) sekitar pukul 23.00 Wita. Dan 1 parpol lainnya 30
menit kemudian. 



“Pembukaan pendaftaran Bacaleg dibuka dari tanggal 14-17 Juli,
tapi yang mendaftar sebagian besar di akhir jelang penutupan,” ujar Komisioner
KPU Sulteng, Halimah, Selasa (17/7/2018).

Menurutnya,
sepanjang pagi sampai sore kemarin (17/7/2018) ada 4 partai yang menyerahkan
berkas pendaftaran bacaleg, yaitu Demokrat, PBB dan PDIP yang mendaftar
bersamaan, dan Hanura. “Delapan partai mendaftar malam ini (Selasa malam-red) sampai
pukul 24.00 Wita. Dan dua parpol diantaranya, Partai Berkarya, dan Garuda
mendaftar 1 jam sebelum pendaftaran ditutup, sedangkan PKPI setengah jam
sebelum penutupan” katanya.

Kondisi seperti ini, kata dia,  memang sudah biasa
ketika penerimaan pendaftaran bacaleg dari partai politik. Nah, fenomena
‘malasnya’ parpol-parpol mendaftarkan para calegnya di awal-awal setelah masa
pendaftaran dibuka memang selalu terjadi. Bahkan tak hanya caleg saja,
sebelumnya pada Pilkada Serentak 2018, ada juga calon kepala daerah yang
mendaftar di akhir masa pendaftaran. Sebenarnya apa sih alasan parpol-parpol
lebih memilih mendaftarkan calegnya pas last
minute?

Kesulitan Input Data ke Silon
KPU sendiri mewajibkan caleg di Pemilu 2019 untuk
mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan dan mendeteksi adanya
kegandaan data. 


Nah, melalui Silon ini, nantinya caleg hanya boleh
mendaftarkan diri di satu daerah saja dan melalui satu partai politik peserta
pemilu. Lalu, lewat Silon juga masyarakat akan mendapatkan informasi mengenai
data caleg yang akan dipilih. 


Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon
caleg tersebut adalah foto, profil keluarga, pengalaman organisasi, hingga
riwayat pendidikan.


Sayangnya, keberadaan Silon sendiri sejauh ini justru
kurang dimaksimalkan oleh parpol untuk mendata caleg mereka. Padahal, berkas
bakal caleg yang didaftarkan parpol ke KPU, mesti sesuai dengan yang diunggah
ke Silon.  Sejauh ini, ada sejumlah parpol yang seolah tidak antusias
mendaftarkan bakal caleg ke Silon KPU. Misalnya saja, ada Partai yang paling
lambat mendaftarkan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2019 ke Silon
KPU. 


Ada partai baru menginput satu berkas bakal caleg ke
Silon per 8 Juli lalu jika merujuk dari data helpdesk  KPU. Selain
itu, ada juga baru mendaftarkan dua daerah pemilihan (dapil) di Silon. Ada juga
partai baru yang juga baru mengunggah satu berkas bakal caleg dan mendaftar
satu dapil di Silon. Komisioner KPU mengatakan bahwa pihaknya siap membantu
jika parpol kesulitan menginput berkas bakal caleg ke Silon.

Masih Lakukan Politik Transaksional
Alasan masuk akal lainnya kenapa parpol cenderung mendaftarkan
calegnya di masa injury time adalah karena kemungkinan masih
ada politik transaksional. Seperti sudah jadi kebiasaan, parpol kerap memilih
jalan pintas saat memilih calegnya.

Ya, parpol-parpol yang minim melakukan rekrutmen dan
kaderisasi cenderung masih akan memilah-milih sosok caleg yang akan diandalkan
di pemilu. Hal itulah yang akhirnya membuat waktu yang ada menjadi terbuang
hanya untuk menyeleksi caleg.

Tentu, politik transaksional itu biasa di internal
parpol jelang pemilu. Apalagi bagi parpol-parpol yang tak menerapkan kaderisasi
secara baik.

“Partai (partai politik) memang tidak pernah secara
matang menyiapkan sistem rekruitmen dan kaderisasi berjenjang untuk menyiapkan
para bakal calegnya,” kata Pengamat politik dari PARA Syndicate, Ari Nurcahyo,
seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa, 10 Juli.

Ari menambahkan bahwa parpol memang cenderung dominan
dikendalikan oleh pertimbangan pragmatis untuk mengusung caleg yang siap modal
dan siap menang. Melihat fenomena itu, Ari menyarankan agar sistem seleksi
politik nasional bisa dibenahi dan kaderisasi harus dijalankan parpol.

“Penjaringan caleg di internal partai sudah biasa
melewati seleksi di lorong gelap yang rentan terhadap praktik transaksional,
bukan seleksi secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.**

Biar Bisa Jadi Perhatian Publik
Biasanya parpol-parpol yang
mendaftarkan calegnya di masa
 injury time memang terkesan
ingin mencuri perhatian. Bagaimana tidak, di saat KPU dan publik sudah menunggu
sampai batas akhir pendaftaran, tiba-tiba parpol datang untuk mendaftar.



Mungkin kita sudah tidak asing lagi
dengan cara-cara unik parpol mendaftarkan caleg atau calon kepala daerah yang
menggunakan becak, mobil bak terbuka, naik sepeda, atau bahkan jalan kaki.
Betul kan?



Nahjika mendaftarkan caleg dengan cara
unik seperti itu dan dilakukan di masa 
injury time, bukankah bisa
menarik perhatian publik?



Tentu momentum mendaftarkan caleg di
masa akhir pendaftaran itu, bisa saja dimanfaatkan parpol agar menjadi sorotan.
Apalagi, kalau sudah jadi sorotan, maka parpol dan caleg yang didaftarkan,
kemungkinan besar akan mudah dikenal publik.



Pemungutan suara untuk Pemilihan
Legislatif (Pileg) 2019 sendiri akan berlangsung serentak dengan Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2019 yakni pada 17 April 2019.**

Berita terkait