Di Poso Dua Parpol Gugur

  • Whatsapp
banner 728x90

Foto: Budiman Maliki Ketua KPU Kabupaten Poso
Reporter/Poso: Ishak Hakim

DI KABUPATEN Poso,
setelah masa pendaftaran ditutup, ada dua parpol dinyatakan gugur mengusung
Bacalegnya.
Sampai dengan batas waktu pukul 24.00 Wita, waktu setempat terkait
penyerahan dokumen syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Poso,
hanya ada 14 parpol yang mendaftarkan
Bacalegnya.

Budiman Maliki
selaku Ketua KPU mengatakan, kami sudah menunggu hingga pukul 24.00
Wita waktu setempat, namun Dari 16 parpol di Poso, hanya 14 Parpol yang datang menyerahkan
berkas ke KPU.
Diungkapkannya,
terkait penyerahan dokumen syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten
Poso kepada KPU Kabupaten Poso semuanya berjumlah 14 Parpol yaitu Golkar,
Nasdem, Berkarya, PSI, Demokrat, PDIP, PKPI, Hanura, PPP, Gerindra, PKS, PAN,
Perindo dan PKB.

Ia menambahkan,
adapun 2 partai yang tidak masuk di KPU mendaftar sebagai peserta bacaleg
pemilu 2019 yaitu Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang
(PBB).  Disinggung
dengan 2 Partai yang tidak mendaftar tersebut.



Budiman Maliki selaku Ketua KPU
langsung menjawab pertanyaan para awak media.
  ‘’Alasannya,
satu parpol dari partai Garuda sudah datang ke KPU menyerahkan berkas
dokumennya namun berkas tersebut dikembalikan karena dokumen mereka yang akan
diverifikasi tidak lengkap, kemudian parpol yang kedua berasal dari Partai
Bulan Bintang (PBB) hingga batas waktu yang ditentukan sama sekali tidak datang
mendaftar memb
awa
dokumen syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Poso,”
jelas Budiman. **

Berita terkait