Kas Sisa Rp200 Juta, Program TW 3 Terancam

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Donggala: Zubair


KABUPATEN Donggala benar-benar lampu kuning keuangannya.
Sampai kemarin (30/07/2018) kas keungan Pemkab ditengarai sisa Rp200 juta saja.
Anehnya, sebelumnya disebutkan ada silpa Rp27 miliar. Di sisi lain, hingga
kemarin Pansus LHP Dekab belum dapat pulang ke Palu disebabkan belum membeli
tiket pesawat.

Adalah anggota Dekab, Asgaf Umar kepada Kaili Post
menuturkan kondisi keuangan kabupaten tertua di Sulteng itu kemarin. Ia pun
keheranan karena sisa kas Rp200 juta disampaikan kepadanya oleh staf keuangan
Pemkab. Menurutnya, apabila hal itu benar maka program Pemkab untuk Triwulan
ketiga terancam stagnan.

‘’Menurut orang keuangan nanti Agustus baru semua
terealisasi anggaran,’’ tutur Asgaf menirukan. Ia pun prihatin dengan kondisi
keuangan daerah tersebut. Karena akan mengancam jalannya roda pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan. ‘’Informssi dari keuangan begitu saya terima keuangan
saat ini tinggal 200 juta rupiah, padahal dalam pembahasan sebelumnya silpa di
kas daerah ada sekitar 27 miliar rupiah,” ungkapnya keheranan.


Bahkan, lanjutnya, kepulangan rombongan Pansus I LHP dari
konsultasi di Jakarta tertunda lantaran belum bisa membeli tiket pesawat balik
ke Palu. Ia meminta Pemda bersikap hati hati terhadap pengelolaan keuangan
daerah. Sebab hal ini menjadi catatan BPK terkait opini wajar dengan
pengecualian. Karena salah satu yang menjadi sorotan ialah pengendalian
pengelolaan keuangan daerah yang kurang baik.

Sebelumnya diberitakan Kaili Post bahwa Predikat Wajar
Dengan Pengecualian atau WDP, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan
Sulteng, Pemerintah Kabupaten Donggala mendapat sorotan. Baik terkait
pengendalian keuangan, pengelolaan pajak daerah, dan pengelolaan kas daerah.

Ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian Pemkab
Donggala yang harus diperbaiki. Donggala selama dua tahun berturut turut
mendapat predikat WDP terhadap opini laporan hasil pemeriksaan BPK yakni tahun
2016 dan 2017.

Temuan kelebihan pembayaran mencapai Rp4,5 miliar di
sejumlah proyek fisik, terbesar di Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata. Selebihnya,
adalah proyek pagar kantor bupati dan proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten
Donggala. Dewan Donggala akan menindak lanjuti LHP BPK tersebut dengan
membentuk Pansus LHP. Hal itu disampaikan oleh Namrud Mado, Rabu kemarin. Salah
satu menjadi perhatian adalah pengelolaan kas daerah serta temuan-temuan yang
mencapai miliaran rupiah.

Untuk diketahui Pemkab Donggala 2017 belum mengembalikan ke
kas negara temuan sejak tahun 2015 dari total 14 miliar. Yang disetorkan
sebesar baru Rp 7 miliar. Seperti dikemukakan kepala inspektorat Kabupaten
Donggala, inspektur Asis beberapa waktu lalu di hadapan pansus LKPJ.

Seperti yang diberikan sebelumnya (06/06/2018) di koran ini
disebutkan BPK bahwa Kabupaten Donggala menempati urutan ketiga yang mengarah
pada kerugian sebesar Rp5.247.897.857.14. Dikembalikan juga hanya sebesar
Rp325.304.606.66. Sisa temuannya masih mencapai Rp4.922.593.250.48.
4 Masalah WDP Terus

Ada empat poin mendasar yang harus diperbaiki Pemerintah
Kabupaten Donggala jika ingin opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari
BPK RI perwakilan Sulteng tidak lagi berulang di tahun-tahun mendatang. Apa
saja empat itu? Pertama; kata Ketua Pansus I LHP DPRD Donggala, Abubakar
Aljufrie pekan lalu adalah, memperbaiki kelemahan Pemkab terhadap pengelolaan
dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama ini. BOS di Donggala
pengelolaannya sangat buruk.

Kedua; laporan realisasi anggaran. Pemkab semisal;  di TA 2017 menyajikan saldo lain-lain dari
PAD yang sah berupa dana BOS sebesar  Rp50.968.501 miliar. Sedangkan pada
neraca per Desember 2017 menyajikan saldo Kas di bendahara BOS sebesar
Rp2.017.050,394 di Neraca, serta menyajikan lain-lain PAD yang sah berupa pendapatan
dana BOS sebesar Rp50.740.670 miliar, dan belanja barang BOS sebesar Rp24
miliar lebih pada laporan operasional. 

Sementara data yang digunakan untuk menyajikan dalam laporan
keuangan adalah data rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bos tim
manajemen BOS Dinas pendidikan Kabupaten Donggala. Pemkab menerima alokasi
pendapatan hibah dari pemerintah provinsi Sulteng berupa dana bantuan
operasional sekolah atau BOS yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah antara
gubernur dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Donggala, nomor:
451.4/36.95/PTK.FTP/DIKBUD-204/887/dikbud/2017 tanggak 17 Pebruari, tentang
penyaluran dana bantuan operasional sekolah tahun 2017 untuk satuan pendidikan
dasar (SD dan SMP).

Dana yang tercantum dalam NPH tersebut sebesar Rp49,760
miliar yang kemudian direvisi dengan naskah perjanjian hibah BOS. BPK melakukan
pemeriksaan atas pengelolaan dan laporan penggunaan BOS untuk menilai
kesesuaian penggunaan BOS  dengan ketentuan yang berlaku serta kelengkapan
dan akurasi dalam LKPD Kabupaten Donggala TA 2017.**

Berita terkait