Pansus LHP Alot, Minta Pimpinan OPD Hadir

  • Whatsapp
banner 728x90

KET FOTO :Rapat Pansus dipending hanya karena tidak dihadiri
pimpinan OPD.
Reporter/donggala :
zubair
PANITIA Khusus (Pansus) I LHP Selasa (10/7)
kemarin,  belum puas dengan kehadiran sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD) terkait mengklarifikasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
perwakilan Sulawesi Tengah, yang hanya diwakilkan para sekretaris dinas.
Rapat berlangsung alot karena tidak dihadiri oleh
pimpinan OPD serta tenaga teknis dinas terkait. Akhirnya rapat dipending
sebelum menghadirkan pimpinan OPD. Di antara dinas yang dihadirkan tersebut
yakni DPPKAD, Bendahara Umum Daerah, Dinas PUPR, dan BKDSDM.

Keempat dinas tersebut hanya diwakilkan sekretaris
masing masing. Sementara satu dinas yang seharusnya dihadirkan yakni Dinas
Pendapatan Daerah. Anggota Pansus LHP tahun 2017 kecewa ketidak-hadiran
sejumlah kepala OPD yang diundang Pansus.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I Abubakar
Aljufrie, dan didampingi koordinator Pansus Wakil ketua DPRD Donggala Sofyan
Jotolembah. Ketua Pansus menyepakati terkait buku dua yang menjadi fokus untuk
dibahas. Apa yang menjadi temuan pada buku dua opini atas temuan terhadap
pegendalian pajak daerah, kelemahan gaji pegawai, dan pengendalian kelemahan
belanja langsung sehingga memperoleh hasil yang kurang menggembirakan atau
Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Untuk tidak mendapat lagi ada temuan yang sama di tahun mendatang,
Abu mengharapkan semua OPD komitmen untuk patut terhadap perundangan dan
peraturan yang berlaku. ‘’Kita berharap LHP 2018 tidak akan kembali meraih WDP,
maka kita siap merubah sistem agar tidak terulang opini tersebut,”
ujarnya.

Menyambung pernyataan tersebut, Waket I Dewan Donggala,
Sofyan Jitolembah menegaskan kepada semua OPD yang hadir agar mempelajari hasil
temuan BPK tersebut agar dapat menyempurnakan tahun depan. Terkait dinas PUPR,
yang melanggar undang undang, ini tidak dapat dianulir. 

Dia berharap semua perangkat di dinas tersebut harus
dilakukan revitalisasi struktur, dengan membuat surat pernyataan siap berjanji
untuk memperbaiki sistem. Rapat ini kata Sofyan, instansi OPD  tidak dapat
mengelak setelah kita sadari LHP tersebut berada ditangan legislatif dan
eksekutif. ‘’Kita harus komitmen untuk berubah, dan melakukan perbaikan kepada
sitem yang menjadi temuan,” ujarnya.

Sejumlah contoh temuan yang terjadi jadi di ULP yang
tidak mempedomani PP 54 tekait penunjukan proyek. Sahlan Tandamusu, anggota
Pansus lainnya meminta kepada OPD untuk menjelaskan soal temuan terhadap hasil
temuan tersebut. Salah satunya terkait pengkajian BPK terhadap PH, PA PPTK, di
dinas PUPR, terhadap perencanaan, penetapan dan pemanenang tidak sesuai dengan
mekanisme. ‘’Pengguna anggaran di dinss PUPR tidak menunjuk PPK dalam proses
lelang tender yang jelas melanggar aturan,” tutur  Sahlan
Anggota Pansus M Taufik mempertegas bahwa ada proses
managerial yang salah pada sistem managemen sejumlah dinas dan OPD. Yang mana
kejadian serupa terulang dari tahun ke tahun sampai pada hasil temuan LHP BPK tahun
2017 ini. Taufik meminta top leader di dinas bersangkutan harus dihadirkan
langsung dalam rapat Pansus, terkait yang mampu dan bisa memberi penjelasan
akurat terkait temuan didinas bersangkutan.
Ketua Pansus I Abubakar Aljufrue meminta persetujuan kepada
anggota pansus apakah rapat tersebut dilanjutkan atau tidak? sekaitan ketidak
hadiran pimpinan OPD. Kata dia, semua temuan sudah sangat jelas, jika OPD tidak
mau menghadiri rapat pansus, ada langkah selanjutnya yakni tinggal
merekomendasikan kepenegak hukum untuk menyelesaikannya.

Namun, akhirnya rapat pansu tidsk dilanjutkan, karena
hanya dihadiri sekretaris dinas yang dihadirkan. Dengan catatan Rabu hari ini
harua menghadirkan pimpinan OPD dan tenaga teknis dinas terkait. Alasan ditunda
rapat, bahwa pansus yakini apa yang menjadi pertanyaan dari anggota pansus LHP
otomatis tidak menjawab karena tanggungjawab dan loyalitas maka sekretaris
tidak akan memberi jawaban.

Jika tidak dihadiri oleh pimpinan OPD pansus ancam semua
temua ini akan direkomendasikan saja ke penegak hukum dalam hal ini kejaksaan
negeri Donggala. Pansus I LHP diberi kewenangan terhadap rekomendasi atas
temuan berdasarkan UU No 15 tahun 2014.**

Berita terkait