Pelaku Curas di Balantak Dibekuk

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/luwuk : imam muslik

DI AULA Mapolres Banggai pekan lalu Kapolres Banggai AKBP.
Moch. Sholeh
memberikan keterangan pers
pengungkapan tindak pelau
pencurian dan kekerasan (Curas)
yang selama ini meresahkan masyarakat
di
Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai.
 

Menurut Kapolres, Polsek
Lamala dibantu Polres sebelumnya mendapat laporan telah terjadi
Curas berulang-ulang di Desa
Lamala Kecamatan Balantak
hingga meresahkan
warga. Atas laporan itu,
Kapolsek Balantak dibantu warga dan dipimpin Kanit
memburu pelaku
dan tertangkap pelakunya.

Berdasarkan
informasi dari masyarakat
, lanjut Kapolres
Sholeh
sudah sering terjadi kekerasan, antara lain
Begal di Lamala
tersebut.
Tersangka melakukan aksinya dikarenakan masih kurangnya penerangan
jalan yang memadai. Sehingga
tersangka sering melakukan
tindakan aksinya khususnya di
daerah
Nusa
Kembang Merta, Kecamatan
Masama, tepatnya di
Jalan
raya antara Desa Tompotika Makmur
dan Desa Kembang Merta. 

a dari DPRD pun merasa di
buat gerah. Dan Kapolres langsung memerintahkan melakukan
penangkapan dan berkat kerja
keras Polsek Lamala dan
jajaran
Polres Banggai
tersangka
dapat ditangkap.

Saat melakukan aksi Curasnya, tersangka
tidak segan-segan melukai
korbannya. Pelaku
dijerat pasal 365 ayat 2, junto subsider 365 Ayat 1 KUHP, kemudian
pasal 56 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara
.**

Berita terkait