Reporter/luwuk : imam muslik
DI AULA Mapolres Banggai pekan lalu Kapolres Banggai AKBP.
Moch. Sholeh memberikan keterangan pers
pengungkapan tindak pelau pencurian dan kekerasan (Curas)
yang selama ini meresahkan masyarakat di
Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai.
Moch. Sholeh memberikan keterangan pers
pengungkapan tindak pelau pencurian dan kekerasan (Curas)
yang selama ini meresahkan masyarakat di
Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai.
Menurut Kapolres, Polsek
Lamala dibantu Polres sebelumnya mendapat laporan telah terjadi Curas berulang-ulang di Desa
Lamala Kecamatan Balantak hingga meresahkan
warga. Atas laporan itu, Kapolsek Balantak dibantu warga dan dipimpin Kanit
memburu pelaku dan tertangkap pelakunya.
Lamala dibantu Polres sebelumnya mendapat laporan telah terjadi Curas berulang-ulang di Desa
Lamala Kecamatan Balantak hingga meresahkan
warga. Atas laporan itu, Kapolsek Balantak dibantu warga dan dipimpin Kanit
memburu pelaku dan tertangkap pelakunya.
Berdasarkan
informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres
Sholeh sudah sering terjadi kekerasan, antara lain
Begal di Lamala tersebut.
Tersangka melakukan aksinya dikarenakan masih kurangnya penerangan jalan yang memadai. Sehingga
tersangka sering melakukan
tindakan aksinya khususnya di daerah
Nusa Kembang Merta, Kecamatan
Masama, tepatnya di Jalan
raya antara Desa Tompotika Makmur
dan Desa Kembang Merta.
informasi dari masyarakat, lanjut Kapolres
Sholeh sudah sering terjadi kekerasan, antara lain
Begal di Lamala tersebut.
Tersangka melakukan aksinya dikarenakan masih kurangnya penerangan jalan yang memadai. Sehingga
tersangka sering melakukan
tindakan aksinya khususnya di daerah
Nusa Kembang Merta, Kecamatan
Masama, tepatnya di Jalan
raya antara Desa Tompotika Makmur
dan Desa Kembang Merta.
a dari DPRD pun merasa di
buat gerah. Dan Kapolres langsung memerintahkan melakukan penangkapan dan berkat kerja
keras Polsek Lamala dan jajaran
Polres Banggai tersangka
dapat ditangkap.
buat gerah. Dan Kapolres langsung memerintahkan melakukan penangkapan dan berkat kerja
keras Polsek Lamala dan jajaran
Polres Banggai tersangka
dapat ditangkap.
Saat melakukan aksi Curasnya, tersangka
tidak segan-segan melukai korbannya. Pelaku
dijerat pasal 365 ayat 2, junto subsider 365 Ayat 1 KUHP, kemudian
pasal 56 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.**
tidak segan-segan melukai korbannya. Pelaku
dijerat pasal 365 ayat 2, junto subsider 365 Ayat 1 KUHP, kemudian
pasal 56 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.**