PKPU Nomor 20 Tahun 2018

  • Whatsapp
banner 728x90

 
Berikut ketentuan lengkap menjadi caleg di Pemilu 2019: Pasal
7
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
terhitung sejak penetapan DCT
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam
bahasa Indonesia
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan,
atau sekolah lain yang sederajat
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif
j. terdaftar sebagai pemilih
k. bersedia bekerja penuh waktu
l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali
kota atau wakil wali kota
2) kepala desa
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu
Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam
Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan
kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan
4) Aparatur Sipil Negara
5) anggota Tentara Nasional Indonesia
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan
pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik
Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu,
Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara
serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai
pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan
pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik
Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota partai politik.
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) partai politik
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota
yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang
diwakili pada Pemilu Terakhir.

Berita terkait