Polres Morowali Ringkus Penipuan Antar Propinsi

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morut : Pariaman Tambunan

BERDASARKAN Laporan masyarakat terjadi
tindak pidana penipuan sejak Maret 2018 lalu. Modusnya menipu korbannya dengan
menggunankan media sosial. Kapolres Morowali AKBP Dadan Wahyudi langsung memerintahkan
Kasat Reskrim melakukan penyidikan untuk membokar kedok pelaku serta meringkus
penipu tersebut.

Dari hasil serangkaian penyidikan di
lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku diketahui berinisial R alias
RBZ (48) perempuan yang berdomisili di kota Kendari Propinsi Sultra. Tidak
menunggu lama proses pencarian penipu antar propinsi tersebut personil sergap Satreskrim
Polres Morowali, langsung menuju Kota Kendari serta berkoordinasi dengan
personil unit Reskrim Polsek Mandunga Polres Kendari untuk melakukan
penangkapan tersangka. (26/07/2018).

Petugas berhasil menyita beberapa barang
bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya antara lain; satu unit
HP Nokia warna biru, satu unit HP blackberry warna hitam, satu buah Sim Card 081342026797,
satu buah Sim Card 081343874589, empat buku tabungan BCA atas nama R, satu buku
tabungan Bank Mandiri atas nama R, satu kartu ATM Bank BTN, satu kartu ATM bank
mandiri, satu kartu ATM BII, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM bank
BRI, satu kartu ATM bank BCA, satu kartu distributor trens group, satu kartu
BPJS kesehatan atas nama R, satu KTP atas nama R.




Dari hasil interogasi petugas diketahui
bahwa pelaku juga sudah kerap berkali-kali melakukan aksinya dengan banyak
korban di berbagai daerah yang merupakan jaringan penipuan dengan modus yang
sama yaitu penipuan antar propinsi dengan awal menggunakan media sosial untuk
memperdaya para korbannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Morowali untuk proses
penyidikan lebih lanjut. Kapolres Dadan Wahyudi mengharapkan kepada seluruh
elemen masyarakat agar lebih bijak dan tidak mudah terpercaya dengan bujuk rayu
seseorang dari telpon maupun media sosial atau media online dengan modus untuk
memperdaya atau bentuk apapun.**

Berita terkait