Sistem SILON Awasi Pencalonan Pemilu

  • Whatsapp
banner 728x90

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sulawesi Tengah, Naharuddin mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) menjelang  Pemilu 2019. Ia menjelaskan, sistem ini akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan.

“Ini kita wajibkan, sistem ini untuk mengidentifikasi misal ada calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil misalnya. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR RI dan provinsi misalnya,” ujar Naharuddin usai menerima berkas pendaftaran bakal calon DPD RI, di kantor KPU Sulteng, Senin (9/7/2018).

Selain itu, sistem ini juga akan memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika syarat belum terpenuhi, maka sistem akan mendeteksi dan mewajibkan calon memenuhi syarat secara keseluruhan.

Naharuddin juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam daftar calon yang diusulkan partai. Sehingga, sistem bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi.

“SILON bisa langsung deteksi kalau ada kekurangan tadi, kita bisa minta penambahan atau kita tolak jika tidak sesuai dengan proses,” paparnya.

Pengguna SILON meliputi KPU, KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota, partai politik, paslon Pilpres dan calon DPD.

Admin KPUD membuat username dan password untuk seluruh operator. Nantinya operator parpol bisa melakukan entri data dan dokumen calon.

Sistem ini juga membantu parpol dalam memantau proses pencalonan yang dilakukan dewan pengurus wilayah atau cabang.

Dengan demikian, penggunaan SILON membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

rakat tidak bisa mengakses secara langsung ke aplikasi SILON. “Semuanya tergantung parpol, dan calon DPD, apakah memberi akses ke publik atau tidak,” kata salah satu staf KPU.**

reporter: ikhsan madjido

Berita terkait