Usai Pleno, Waktu Gugatan Tiga Hari Kerja

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/morowali   :
bambang sumantri
TANGGAL 4 Juli 2018 (hari ini-red), Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Morowali akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Morowali periode 2018-2023.

Ketua Panwaslih Morowali, Ruslan mengatakan bahwa
setelah penetapan hasil nantinya, baru akan diketahui apakah akan ada gugatan
atau tidak, namun sejak usai dilaksanakannya Pilkada, belum ada pihak dari
paslon lain yang menyampaikan keberatan.

Dikatakannya, waktu yang diberikan untuk menggugat
adalah selama tiga hari kerja terhitung sejak ditetapkannya hasil pemungutan
suara secara resmi dari KPUD Morowali. ‘’Sampai hari ini belum ada yang
mengajukan gugatan, nanti kita lihat setelah pleno terbuka, apakah ada yang
keberatan atau tidak, waktunya hanya 3 hari kerja untuk mengajukan
gugatan” jelas Ruslan.

Hasil perhitungan sementara, pasangan nomor urut 1,
Taslim-H Najamudin (TAHAJUD) masih tetap unggul, disusul pasangan nomor urut 3,
Syarifudin Hafid-Chaerudin N Zen (SAH) di tempat kedua, pasangan nomor urut 2,
Ambo Dalle-Aminuddin Awaludin (ADAM berAMAL) di posisi ketiga, paslon nomor
urut 5, Haris Nunu-Ismail Suaib (HARISMA) ditempat keempat, dan paslon nomor
urut 4, Silahudin Karim-Sunardin Firdaus (SINAR) sebagai juru kunci.**

Berita terkait