6 Bulan Tak Digubris, Warga Wani Datangi DPRD Lagi

  • Whatsapp
Puluhan warga Desa Wani I Kecamatan Tanantovea yang mendatangi Kantor DPRD Donggala terkait kinerja Kadesnya.
banner 728x90

 

TERHITUNG Sudah enam bulan laporan warga mengendap alias tak digubris, kembali puluhan warga Desa Wani 1 Kecamatan Tanantovea, Senin (6/8/2018) melabrak kantor DPRD Donggala. Puluhan warga itu menangih dan meminta DPRD memfasilitasi permasalahan di desanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).

Puluhan masyarakat Wani 1 tersebut diterima di ruang sidang dua Gedung DPRD Donggala. Sejumlah anggota DPRD hadir dalam dengar pendapat tersebut. Di antaranya Ketua Komisi 1 Abubakar Aljufrie, Ikbal Kono, Aswan M Da’ali, Sudirman, Zulham, Isman Mamile, dan Hambali menampung aspirasi masyarakat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wani I, H. Mane mengemukakan bahwa mencuatnya persoalan mengenai penggunaan dana desa menjadi sorotan warganya. Sebagai Ketua BPD, ia berharap persoalan yang sudah lama dilaporkan tersebut ditindaklanjuti oleh dewan.

“Sesuai penyampaian beberapa waktu lalu, bupati berjanji akan segera memberhentikan kades definitif. Makanya kami dari seluruh elemen masyarakat mendengar kepastian laporan tersebut,” ujarnya.

Dia mengaku ketidakjelasan tindak lanjut laporan permasalahan yang terjadi di desa mereka atas pengelolaan dana desa. BPD dan masyarakat menunggu sikap tegas DPRD dan Pemkab terkait permasalahan yang sudah lama disampaikan baik ke dewan maupun bupati.

‘’Kami minta segera ditindak lanjuti dan harus ada kejelasan, karena yang tidak diinginkan terjadi gejolak dan konflik ditengah masyarakat,” ujarnya.

Komisi I tidak lagi mngeluarkan rekomendasi, tetapi segers meminta kepada Dinas PMD Kabupaten Donggala untuk segera menindak lanjuti laporan ini. Ungkap Abubakar Aljufrie, Ketua Komisi I DPRD Donggala.

Dikatakan Abu, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Pemerintahan Desa dan inspektorat lebih jeli terhadap tindak lanjut dari laporan BPD dan masyarakat Wani1. Sementara itu Wakil Ketua BPD Desa Wani I, saat menyampaikan keterangan dihadapan anggota dewan menyatakan, ada hal hal yang diluar mekanisme dimana saat melakukan penyusunan APBDes tahun lalu tidak pernah berkonsultasi lagi dengan BPD.

Intinya dia meminta, pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Wani I ditindak lanjuti. Dia juga menyesalkan sikap aparat Kejaksaan Negeri Donggala, yang menyatakan tidak serta merta laporan ini akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hujun, karena masih ada lembaga inspektorat.

‘’Begitu penjelasan pihak kejaksaan saat dilaporkan saat empat bulan lalu disampaikan ke kejaksaan,” mengutip penjelasan pihak kejaksaan. Intinya dia menegaskan ada tindak lanjut secepatnya oleh pihak pemerintah. Andri Habrin, diketahui adalah Kepala Desa Wani I, yang nota bene adalah ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng.

Selama menjabat sebagai Kades Wani I, menjadi kontroverisal saat menjalankan tugasnya. Dimana warga mempersoalkan pembangunan dua program fisik yang menjadi sorotan masyarakat Wani I, yang diduga tidak rampung dikerjakan Pemdes, bahkan tidak melibatkan komisi pembangunan di BPD desa bersangkutan.**

Reporter/Donggala: Zubair Yakub

Berita terkait