Bawaslu Poso Mediasi Sengketa DCS

  • Whatsapp
Foto: KETUA Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh didampingi oleh Ketua KPU Poso Budiman Maliki beserta Sekretaris Bawaslu Wiliyam O. Malala (foto: Ishaq)
banner 728x90

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso memediasi sengketa Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019. Mediasi sengketa DCS tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Poso, sebagai tindaklanjut aduan yang masuk dari 2 bakal calon legislatif (Bacaleg), yang sebelumnya  dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat  (TMS) oleh Komisi Pemililihan Umum (KPU) setempat untuk masuk dalam DCS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh dalam keterangannya mengatakan, sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Poso bahwa Bawaslu kabupaten berwenang menyelesaikan sengketa proses. Malik menyebutkan, di Kabupaten Poso ada dua partai politik (parpol) yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang keberatan,  terhadap dikeluarkannya berita acara  KPU yang mengTMSkan calegnya. Kedua caleg itu yakni berinisial MT dari PKPI dan IT dari PDIP.

‘’Mereka mengajukan keberatan ke Bawaslu Poso, atas langkah KPU yang telah meng-TMSkan mereka dan minta Bawaslu untuk melakukan mediasi dan ajudikasi,” jelasnya.

Malik menjelaskan, pada Senin 20 Agustus 2018 lalu, Bawaslu Kabupaten Poso telah mengagendakan upaya mediasi atas keberatan tersebut, baik dihadiri oleh caleg parpol maupun pihak KPU Kabupaten Poso sendiri.

Dalam mediasi itu kata Malik, pihak Bawaslu Poso menyelesaikan pokok persolan yang menjadi keberatan kedua parpol dan calegnya yakni soal status mereka yang telah di TMSkan oleh KPU sebagai calon legislatif dan tidak masuk ke dalam DCS. “Saat ini kami belum bisa menjelaskan teralu dalam, karena  masih dalam proses. Yang jelas sudah ada gugatan itu sudah ada masuk ke Bawaslu dan telah dimediasi,” sebutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018, bahwa mediasi dilakukan sebanyak dua kali pertemuan. Jika dalam mediasi itu tidak menemui kesepakatan, maka pihak Bawaslu melakukan langkah ajudikasi. “Ajudikasi itu waktunya, sejak diregistrasi di Bawaslu dan 12 hari kedepan,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki menjelaskan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Poso terkait dengan upaya mediasi terkait aduan keberatan yang diajukan ke Bawaslu soal status kedua bacaleg dari dua partai politik  berbeda, yang sebelumnya di-TMS-kan. Budiman menjelaskan, untuk kasus dua caleg yang telah di TMSkan, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu  berusaha memberikan rasa keadilan bagi peserta pemilu dalam hal pencalonan sesuai dengan peraturan yang ada. Disisi lain, pihaknya juga diamanatkan untuk tetap taat dan profesional  terhadap peraturan dan undang-undang yang ada di internal KPU.

“Intinya, Kami melakukan tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang ada dan proses verifikasi secara cermat dan teliti, termasuk terhadap kedua bacaleg yang telah di TMSkan,” paparnya.

Dijelaskannya, poin yang menjadi penetapan kedua bacaleg yang di TMSkan yakni  masuk dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 yang menjelaskan tentang persyaratan bakal calon legislatif. Dalam PKPU disebutkan parpol dilarang mensertakan caleg yang diajukan adalah mantan narapidana dalam tiga kasus yakni  kasus narkoba, kasus pelecehan seksual terhdap anak dan kasus korupsi. “Catatan yang lebih detail yakni kasus korupsi yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih,” sebutnya.

Dia mengaku, pihaknya telah melakukan upaya klarifikasi dan verifikasi kepada yang bersangkutan dan lembaga atau institusi yang berkompeten untuk meminta penjelasan terkait kedua bacaleg tersebut,  sehingga pihaknya dalam menetapkan keduanya  tidak memenuhi syarat telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. ‘’Kita tinggal menunggu tindak lanjut yang akan dilakukan Bawaslu Poso, terkait aduan tersebut,” ujarnya. **

Reporter/Poso: Ishaq Hakim

Berita terkait