Darurat; MUI Bolehkan Vaksin MR

  • Whatsapp
banner 728x90

POSITIF MEMILIKI KANDUNGAN BABI


KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun
2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI
menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu
haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena
keterpaksaan.

“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari
babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan
tertulisnya, Senin malam. “(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum
Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin
MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum
ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang
kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi
vaksin MR. “Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka
3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ucap
Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin
halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga wajib
mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MUI juga mendorong pemerintah
harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan
pengobatan.

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara
maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara
berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal
kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. Fatwa MUI ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini
membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana
mestinya.


“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,”
kata Hasanuddin. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Aminudin
Yakub mengatakan, bahwa Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat (LPOM) MUI telah
menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes terkait pelaksanaan
sertifikasi halal vaksin measles rubella (MR).
LPPOM MUI, kata Aminudin, akan segera menindaklanjuti permintaan
tersebut. “LPPOM atau MUI secara keseluruhan berkomitmen akan menindaklanjuti
permintaan fatwa dan proses sertifikasi halal ini dalam waktu
secepat-cepatnya,” ujar Aminudin saat konferensi pers usai melakukan pertemuan
dengan Ombudsman RI, MUI, Bio Farma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, di
Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Aminudin mengatakan, Serum Institute of India (SII) sendiri telah mengirimkan
surat kesanggupan kepada LPPOM MUI untuk memenuhi kelengkapan persyaratan halal
terhadap produknya. Sebagai informasi, vaksin MR ini merupakan hasil produksi
dari Serum Institute of India (SII) dan telah mendapat rekomendasi Badan
Kesehatan Dunia (WHO). LPPOM MUI, kata Aminudin, juga telah menjawab surat SII
tersebut dan kemudian menyampaikan dokumen-dokumen apa saja yang harus
disiapkan dan diserahkan ke LPPOM untuk dapat ditindaklanjuti proses
sertifikasi halalnya.

“Akan dilakukan audit on the spot di lapangan. Setelah itu dilaporkan di komisi
fatwa baru kemudian ditetapkan fatwa kehalalannya oleh komisi fatwa Majelis
Ulama Indonesia,”kata Aminudin. Diberitakan, pemerintah dalam hal ini
Kementerian Kesehatan memiliki peogram untuk melaksanakan imunisasi measles
rubella (MR) fase II di 28 provinsi, di luar Pulau Jawa mulai 1 Agustus 2018.
Pelaksanakan imunisasi MR fase II dilakukan selama dua bulan
(Agustus-September).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Anung
Sugihantono menuturkan, pihaknya terus mendorong proses sertifikasi halal untuk
vaksin measles rubella (MR). “Kementerian kesehatan berkomitmen untuk mendorong
Bio Farma dan atau SII (Serum Institute of India) untuk mempercepat
proses-proses administrasi yang dibutuhkan dalam rangka serifikasi halal sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” ujar Anung saat konferensi
pers usai melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, MUI, Bio Farma, dan Ikatan
Dokter Anak Indonesia, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Ia menjelaskan, vaksin MR ini merupakan hasil produksi dari Serum Institute of
India (SII) dan telah mendapat rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Kemenkes, kata Anung, telah mengirimkan surat permohonan pada tanggal 6 Agustus
2018 kepada pihak Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR,
untuk melengkapi dokumen-dokumen syarat yang dibutuhkan untuk sertifikat halal.

SII pun telah membalas surat permohonan tersebut dan akan segera melengkapi
persyaratan yang telah ditentukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan,
dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“SII sudah menjawab tanggal 8 Agustus dan telah berkomunikasi langsung dengan
Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia
(LPPOM MUI) dalam sebuah proses pendaftaran (sertifikasi halal),” kata Anung.
Anung mengatakan, Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur
dan Bupati yang isinya imunisasi tetap dijalankan. “Dengan surat edaran nomor
HK 02.01/Menkes/444/2018 tentang pelaksanaan kampanye imunisasi measles rubella
fase dua yang dilakukan di 28 provinsi yang ada di luar Jawa,” kata Anung.

Anung mengatakan, program kampanye imunisasi MR di 28 provinsi di luar pulau
Jawa, sampai akhir September 2018 mendatang. Pemerintah serentak melaksanakan
imunisasi measles rubella (MR) fase II di 28 provinsi, di luar Pulau Jawa mulai
1 Agustus 2018. Pelaksanakan imunisasi MR fase II dilakukan selama dua bulan.

Anung menjelaskan capaian imunisasi MR masih 23,97 persen dari 28 provinsi di
luar pulau Jawa. “Nilai nominal 6.566.474 anak yang sudah diimunisiasi per 3
Agustus kemarin,” ucap Anung. Untuk diketahui, kampenye imunisasi MR fase II
sebanyak lebih dari 31,9 juta anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun.
Mereka tersebar di 52.482 desa di 4.884 kecamatan di 395 kabupaten/kota yang
berada di 28 provinsi.**

Sumber: Kompas.com

Berita terkait