Reporter: Firmansyah
PENETAPAN daftar nama calon sementara (DCS)
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 15 partai politik ditetapkan pertengahan
Agustus 2018. Demikian penegasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu,
Agusalim Wahid di ruangannya, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya 15 parpol tersebut telah
menyerahkan berkas persyaratan Bacaleg, yang batas akhir penyerahanya tanggal
31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita. ‘’Alhamdulilah semua partai politik yang akan
mengikuti Pileg 2019 mendatang, ada 15 partai, semuanya telah menyerahkan
berkas persyaratan daftar nama-nama caleg mereka, tidak melewati batas waktu
yang telah ditetapkan. Partai yang paling akhir menyerahkan berkasnya adalah
PSI, namun tetap sesuai jadwal penetapan, tidak melewati pukul dua belas malam,’’
ungkap Agus.
Verifikasi berkas Bacaleg menurut Agus,
akan dilakukan mulai tanggal 1 hingga 7 agustus 2018. Meliputi perbaikan semua
kelengkapan berkas parpol. Dalam hal ini, dia juga menjelaskan tidak
akan menutup kemungkinan akan ada dokumen yang akan dikembalikan bila
bermasalah. Karena tenggang waktu yang diberikan mulai tanggal 22 - 31 Juli 2018
tahap melengkapi berkas.
‘’Sejauh ini Bacaleg kelima belas partai
tersebut tidak ada yang terlibat maupun tersangka tindak pidana, seperti
korupsi, pelecehan seksual dan narkoba, " tuturnya. Selanjutnya Agus juga
menambahkan prosedur verifikasi berkas, seperti pemeriksaan keabsahan dari
dokumen tersebut, terkait adanya pergantian Bacaleg di daftar nama-nama dalam
lima belas partai politik, akan terus dilakukan.
Namun dalam hal ini, KPU sendiri tidak akan mempersulit proses itu. Karena mereka berpedoman kepada standar operasi yang telah ditentukan, serta melakukan komunikasi dengan parpol, dalam hal ini dengan petugas penghubung (Lo) berkaitan dengan verifikasi kelengkapan berkas yang perlu untuk dibenahi. Ke 15 partai politik yang telah menyerahkan dokumen ke KPU tanggal 31 Juli 2018 lalu adalah, Gerindra, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PAN, PKS, PPP, PKB, PBB, PDIP, Perindo, Berkarya, Garuda dan PSI.**
Namun dalam hal ini, KPU sendiri tidak akan mempersulit proses itu. Karena mereka berpedoman kepada standar operasi yang telah ditentukan, serta melakukan komunikasi dengan parpol, dalam hal ini dengan petugas penghubung (Lo) berkaitan dengan verifikasi kelengkapan berkas yang perlu untuk dibenahi. Ke 15 partai politik yang telah menyerahkan dokumen ke KPU tanggal 31 Juli 2018 lalu adalah, Gerindra, Golkar, Nasdem, Hanura, Demokrat, PAN, PKS, PPP, PKB, PBB, PDIP, Perindo, Berkarya, Garuda dan PSI.**
0 komentar:
Post a Comment