Dikhawatirkan Bila KD Jadi Tim Sukses Pilpres

  • Whatsapp

TIM JOKOWI – Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno sama-sama akan
menggunakan kepala daerah sebagai tim pemenangan di Pilpres 2019. Di kubu
Jokowi-Ma’ruf misalnya, diketahui dari struktur tim pemenangan yang diserahkan
kepada KPU RI, pada Senin (20/8/2018). Di situ tertulis tim teritorial adalah
kepala daerah dari seluruh partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).

Sementara, di kubu Prabowo-Sandiaga, hal itu terungkap dari pernyataan Ketua
DPP Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut tidak menutup kemungkinan
pihaknya akan meminta pejabat daerah menjadi bagian dari tim sukses. Meskipun,
menurutnya, itu belum diputuskan dan tidak harus berada di dalam struktur tim
kampanye. 

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli
Ramdanil menilai penggunaan kepala daerah sebagai tim pemenangan di pilpres
merupakan hal lumrah yang dilakukan setiap kandidat. Alasannya, karena pimpinan
daerah bersentuhan langsung dengan warga yang memiliki hak suara. 

“Karena kepala daerah yang bersentuhan dengan masyarakat. Harapannya,
jika kepala daerah ikut turun, maka akan lebih mudah memobilisasi massa,”
kata Fadli kepada Tirto, Selasa (21/8/2018). 



Namun demikian, kata Fadli, hal itu rentan menciptakan penyalahgunaan
kekuasaan oleh kepala daerah, terutama dari kubu petahana yang memiliki
jejaring struktur pemerintahan berkesinambungan dari daerah sampai pusat. 
“Mereka punya segala resources untuk kemudian bisa memenangi
kontestasi. Maka menurut saya arena kampanye harus diperhatikan serius oleh
pengawas pemilu,” kata Fadli. 

Sementara Dosen Etika Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara,
Franky Budi Hardiman menilai tidak etis seorang kepala daerah menjadi anggota
tim pemenangan dalam pilpres. Sebab, menurutnya, itu bisa menciptakan konflik
kepentingan. 

“Di satu sisi dia harusnya melayani seluruh publik, tapi di sisi lain
dia harus memenangkan sebuah partai. Bagaimanapun dia memihak. Nah, di situ
letak persoalannya,” kata Franky kepada Tirto. Tak cuma itu, menurut
Franky, keputusan kedua kubu melibatkan kepala daerah sebagai tim pemenangan
dapat menciptakan konflik horizontal di tataran publik. Sebab, setiap kepala
daerah akan membawa pengaruh jabatannya untuk menarik dukungan massa. 

“Di situlah tarik-menarik akan terjadi dan efeknya menjadi konflik yang
meluas di tataran publik,” kata Franky. Dalam hal ini, menurut
Franky, tidak ada jalan lain kecuali pemerintah mengetatkan peraturan bagi
kepala daerah menjadi tim sukses atau kepala daerah yang bersangkutan
mengundurkan diri. 
“Jadi menurut pendapat saya sih, sebaiknya kalau mau terjun langsung ke
lapangan, ya meninggalkan jabatannya itu,” kata Franky. 
Batasan KD Menjadi Tim Sukses

Untuk menghindari kekhawatiran di atas, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari
menyatakan pihaknya telah membuat peraturan khusus bagi kepala daerah yang
hendak menjadi tim pemenangan. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 23
tahun 2018 Pasal 62 dan 63.
Pasal 62 menyatakan, kepala daerah yang menjadi tim pemenangan harus melakukan
cuti berdasarkan izin Kementerian Dalam Negeri maksimal satu hari dalam
seminggu. Lalu, surat cuti tersebut diberikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

Sementara Pasal 63 menyatakan, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim
kampanye. Saat mereka sedang kampanye, tugas pemerintahan akan dijalankan oleh
sekretaris daerah dengan ketetapan mendagri atas nama presiden. “Keputusan
tidak boleh menjadi ketua tim kampanye itu yang karena dikhawatirkan pelayanan
kemudian menjadi bias ya, atau potensi konflik kepentingan,” kata Hasyim
saat ditemui di kantornya, Selasa (21/8/2018). 

Wakil Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf, Abdul Kadir Karding menyatakan
seluruh kepala daerah yang menjadi tim pemenangan akan mematuhi seluruh
peraturan tersebut. Karding menjamin para kepala daerah tersebut tidak akan
melakukan abuse of power karena hanya menjadi simbol, bukan pelaksana
teknis. 
“Kepala daerah berposisi sebagai pengarah teritorial. Jadi tidak
butuh energi yang banyak dan sekadar memberi arahan kebijakan-kebijakan
strategis pada tim saja,” kata Karding kepada Tirto. 



Lagipula, menurut Karding, kepala daerah merupakan jabatan politis dan
wajar jika individu yang mengisinya akhirnya dilibatkan dalam tim sukses di
pilpres. Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra, Habiburokhman.
Menurutnya, pihaknya akan memastikan langkah apapun yang akan diambil terkait
tim pemenangan tidak akan menyalahi peraturan yang ada. “Yang pasti
orientasi kami adalah taat setiap azas. Selama undang-undang tidak melarang,
kami akan lakukan. Kalau dilarang, tidak dilakukan,” kata Habiburokhman.**

Sumber: tirto.com

Berita terkait