Mantan Napi Boleh Jadi Caleg

  • Whatsapp
banner 728x90

Komisioner KPU Sulteng Samsul Y
Gafur Saat Berbincang Di Luar Ruangan Bersama Ketua KPU Poso, Budiman Maliki, anggota
komisioner KPU Poso, Taufiq dan Litha beserta para awak media.foto; wartawan
kaili post.

Reporter/Poso: Ishaq Hakim
DALAM Rangka monitoring dan konsolidasi
organisasi, KPU Provinsi Sulteng malalui salah satu komisionernya Samsul Y
Gafur, SH melakukan kunjunganya ke KPU Kabupaten Poso. Monitoring, kata Samsul
untuk melihat sejauh mana upaya pelayanan KPU Poso dalam melaksanakan tugas,
khususnya terkait dengan tahapan pelaksanaan pemilihan legislatif serta Pilpres
yang akan digelar tahun 2019 mendatang.

Ia juga
mengatakan, Pansus RUU Pemilu terus menggodok aturan main Pemilu 2019. Salah
satunya, syarat calon yang berkaitan dengan terpidana. ‘’Syarat calon yang
berkaitan dengan terpidana, boleh jadi calon tapi dengan pengecualian yaitu
terpidana karena kealpaan ringan dan terpidana karena alasan politik. Artinya
terpidana ini boleh menjadi calon sepanjang mereka tidak menjalankan masa
pemidanaannya itu di dalam penjara, jelasnya.

Ditambahkannya,
di luar terpidana yang memenuhi syarat  tadi, tidak boleh jadi Caleg.
Yaitu mantan terpidana pidana koruptor, terpidana narkoba dan terpidana seksual
terhadap anak di bawah umur. ‘’Jadi, pertama tidak berlaku untuk residivis,
selain itu baru boleh lima tahun setelah bebas dari penjara dan harus
mengumumkan bahwa dirinya mantan napi saat nyaleg,” terangnya.

Terkait
aturan itu, Samsul Y Gafur  menyampaikan kepada awak media jika nanti
ada laporan masyarakat terkait Caleg yang terindikasi, maka dari itu teman
teman pers mempunyai inisiatif melakukan klarifikasi ke lembaga lembaga yang
berkaitan dengan kasus tersebut. 

Ditambahkannya,
ketika nanti ada Caleg yang terindikasi di luar terpidana yang memenuhi syarat
tadi itu lewat, kemudian di DCS nanti baru ketahuan, pihaknya punya bukti bukti
yang akurat, maka pihak kami tetap akan coret. ‘’Kalau di DCS lewat dan sudah ditetapkan
di DCT, muncul laporan bahwa benar Caleg tersebut terindikasi maka kita akan
melakukan klarifikasi ke pengadilan, lantas putusan dari pengadilan mengatakan
bahwa itu benar (inkracht)  maka kita coret sekalipun sudah DCT, tegas  komisioner
KPU Sulteng dua periode tersebut.**

Berita terkait