Soal Stempel ‘PaluArit’ Warga Diminta Tenang

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/morowali: Bambang
Sumantri
KAPOLRES
Morowali AKBP Dadan Wahyudi, Kasdim 1311 Morowali, Mayor Inf Arifin Rito Wibowo
dan Penjabat Bupati Morowali, Bartholomeus Tandigala menggelar jumpa pers
terkait stempel berlogo palu-arit yang viral di media sosial. Jumpa pers
digelar di ruang rapat kantor Bupati kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko,
Minggu (26/8/2018) dan dihadiri belasan insan pers dari berbagai media massa.
Dalam
penjelasannya, Kapolres menerangkan bahwa perusahaan pemilik stempel berbentuk
logo palu-arit yang ditemukan aparat dari kawasan PT Wanxiang Nickel Indonesia
di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur adalah milik PT CRCC. “Stempel
itu adalah milik PT China Reilway Construction Corporation (CRCC), perusahaan
China yang berinvestasi di Indonesia, yang merupakan salah satu kontraktor
mitra dari PT Wanxiang Nickel Indonesia,” ungkapnya.
PT
Wanxiang Nickel Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di
bidang pertambangan dan saat ini masih dalam tahap pembangunan infrastruktur
pabrik pengolahan biji Nickel (Smelter). Sementara PT CRCC merupakan perusahaan
yang berbadan hukum dan bergerak di bidang konstruksi dengan kantor pusat di
Jakarta dan induknya berada di China, sedangkan stempel yang ditemukan hanya
untuk dokumen internal perusahaan dari kantor pusat ke kantor induk.
“Hasil
penyelidikan kami, di negara kita Indonesia, perusahaan itu menggunakan stempel
berlogo bintang, sedangkan logo palu-arit itu khusus urusan dokumen internal
perusahaan itu saja” jelas AKBP Dadan Wahyudi.
Ditambahkan
Dadan, hingga saat ini aparat masih terus melakukan investigasi dqn pendalaman,
sekaligus mengamankan semua barang alat bukti termasuk meminta keterangan ke
salah satu karyawan yang namanya tertera dikertas yang di stempel. “Saat
ini aparat terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan tidak akan tinggal
diam begitu saja, apabila ada perkembangan tentu akan kami sampaikan”
jelasnya.
Sedangkan
Penjabat Bupati Morowali dan Kasdim 1311 Morowali menghimbau kepada seluruh
lapisan masyarakat Kabupaten Morowali untuk tetap tenang dan menyerahkan
penanganannya kepada aparat negara, namun kewaspadaan harus tetap ada.
Perusahaan
Tambang, PT Wanxiang Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang nikel di
Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Perusahaan asal luar negeri itu ternyata
stempel HRD perusahaannya berlambang ‘Palu Arit’.

Sontak
stempel itu meresahkan warga. Stempel itu ditemukan saat peringatan 17 Agustus
2018, viral di media sosial. Bahkan, berita online kailipost.com hingga semalam
sudah dibagikan sebanyak 15 kali oleh nitizen facebook. Stempel berlogo ‘palu
arit’ yang identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut
tertanggal 17 Agustus 2018 tepat di peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia.
Dandim
1311 Morowali, Letkol Arh Sabariyandu Kristian Saragih yang dikonfirmasi via
telpon seluler, Sabtu (25/8/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan
intelijen untuk menlakukan investigasi adanya lambang terlarang di Indonesia
itu. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan
menyerahkan masalah tersebut untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
‘’Sejak
beberapa hari lalu kami telah melakukan investigasi dan menurunkan sejumlah
inteligen, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Bungku Tengah dan
menyerahkan penanganan selanjutnya,” jelas Dandim.
Terpisah,
Kapolres Morowali, AKBP Dadan Wahyudi yang dikonfirmasi via pesan elektronik
WhatsApp (WA) mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan dan telah
dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. ‘’Iya, masih dalam penyelidikan
terkait stempel tersebut, sudah diperiksa beberapa orang terkait dengan stempel
dan sudah kita amankan juga stempelnya, namun masih penyelidikan” jelasnya.
Dadan
menambahkan, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan terhadap Butomo selaku penandatangan
surat. ‘’Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Butomo, namun ini masih
penyelidikan terkait dengan stempel karena tentu kita harus mengacu kepada
aturan perundang-undangan,” jelasnya.**

Berita terkait