Tanah Lorong Mandiri, Watumaeta Akan Digugat

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Poso: Ishaq Hakim
PEMILIK Tanah, A Nyolo-nyolo akan menggugat
tanah miliknya seluas 8 hektar berlokasi di lorong mandiri Desa Watumaeta
Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso. Tanah seluas 8 hektar di Desa Watumaeta
tepatnya di lorong Mandiri itu kini telah dibangunkan rumah dan kebun warga.
Hal itulah memicu keluarga A Nyolo-nyolo memperkarakan.

Kepada wartawan, Dedy Nyolo-Nyolo anak
tertua pemilik lahan tersebut mengatakan, lahan yang telah didiami sejumlah penduduk
Watumaeta itu telah dibeli oleh orang tuannya kepada sejumlah pemilik lahan
dari beberapa are hingga jumlah lahan mencapai 8 hektar sejak 10 tahun lalu.

Bahkan dikatakannya, dari hasil pembelian
tanah lorong mandiri memiliki bukti kuat yang ditanda tangani Kepala Desa
Watumaeta saat itu, dan sejumlah saksi lainnya.  ‘’Kami memiliki bukti
kuat, dengan sejumlah saksi yang masih hidup saat ini, dan saat ini kami
akan menggugat secara perdata untuk dikembalikannya lahan itu kepada kami,
” ucap dedi.

Dikatakannya, persoalan itu telah beberapa
kali diajukan ke pihak kantor kecamatan dan pemerintah Desa Watumaeta, namun hingga
saat ini justru belum ada titik kejelasan hukumnya. Ia menambahkan, bahwa
pihak keluarga dalam waktu dekat akan mengambil langkah proses hukum ke pihak
kepolisian. “Saya ke Poso ini, untuk mengambil pengacara untuk melaporkan
ke pihak berwajib, hingga jenjang pengadilan. Hal ini agar ada titik
terang proses perdata, ” jelasnya. 

Terkait masalah itu Camat Lore Utara, Yanson
Tokare yang dihubungi mengakui, bahwa  pemilik lahan keluarga A Nyolo-Nyolo telah
beberapa kali datang ke kantor untuk mengajukan permohonan tindak lanjut proses
tersebut. 

Menurutnya,  tindakan pemilik lahan untuk melaporkan ke Polisi,
dirinya juga telah beberapa kali mengambil langkah titik temu dengan Kades
Watumaeta Natan Towesu, namun Kades tersebut tidak ada tindakan.  “Sebagai
Camat, saya ini sudah beberapa kali memanggil Kades Watumaeta untuk fasilitasi
kasus tanah itu, namun tidak ada tindakannya, bahkan saya pernah ke rumah Kades
juga, tapi sampai saat ini tidak ada respon, ” tutur Yanson.

Dirinya juga mendukung pihak pemilik tanah A
Nyolo-Nyolo untuk melakukan proses hukum, agar kasus pemilik lahan itu segera
tertangani.  Camat juga mempersilahkan
pemilik lahan untuk melaporkan hal itu dengan menyiapkan bukti kepemilikan
lahan untuk proses selanjutnya.  “Saya kira bagus tindakan melaporkan
kasus itu, siapkan saja bukti dan saksi, apalagi bapak A Nyolo-Nyolo masih
hidup, kiranya hal ini secepatnya diurus agar ada titik terangnya, ”
ujarnya.** 

Berita terkait