Target Kunjungan Wisata Sulteng 3.825.000 Orang

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber:
Humas Pemprov

MENTERI Pariwisata Arief Yahya dalam  Launching
Calender of Event Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu di Jakarta menyatakan
target kunjungan wisatawan di Sulawesi Tengah 3.825.000 wisatawan terdiri dari
75.000 kunjungan wisatawan mancanegara dan 3.750.000 pergerakan wisatawan
nusantara. Untuk mendukung target tersebut, pengelolaan kepariwisataan perlu
didukung dengan standar pelayanan yang baik dan produk pariwisata yang
berkualitas.

Dalam usaha meningkatkan standar usaha di bidang pariwisata
tidak lepas dari peran pemerintah untuk memastikan bahwa standar yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga ada perlindungan hukum
bagi perusahaan serta jaminan kualitas pelayanan pada produk konsumen.
Demikian disampaikan Gubernur dalam sambutannya yang
dibacakan Asisten Adm. Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bunga
Elim Somba saat membuka secara resmi Sosialisasi Standar Usaha Pariwisata
Provinsi Sulawesi Tengah, Tahun 2018 bertempat di The Sya Hotel Regency, (28/08/2018)

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tahun ini Sulawesi
Tengah akan mengadakan event akbar Tour De Central Celebes (TDCC-2018) yang
merupakan event sport torism balap sepeda dengan tujuan mempromosikan potensi
pariwisata, kebudayaan dan investasi yang ada di Sulawesi Tengah, kegiatan
tersebut diharapkan mampu berperan sebagai pintu masuk wisatawan mancanegara
yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan di Sulawesi Tengah,” jelas
gubernur.

Kepariwisataan menurut gubernur mempunyai peranan penting
dalam meningkatkan cinta tanah air, citra bangsa dan memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional dan bagi peningkatan perekonomian daerah, khususnya
melalui penyerapan tenaga kerja, pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan
penerimaan devisa Negara serta berperan dalam mengentaskan kemiskinan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sehubungan dengan itu, pembangunan kepariwisataan perlu
didukung oleh sumber daya manusia yang kompoten dan usaha kepariwisataan yang
terstandar dan tersertifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor
10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dalam pasal 15 menegaskan bahwa untuk
menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih
dahulu kepada pemerintah atau pemerintah daerah.

Menurut gubernur, pengembangan sektor pariwisata di dorong
menjadi satu kesatuan langkah antara para pemangku kepentingan, baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah untuk itu diperlukan berbagai upaya dalam rangka
membangun kerjasama dan sinergitas antara pemerintah daerah dan pengusaha
antara sesama pengusaha dan masyarakat yang kesemuanya bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan peluang bagi daerah untuk
menarik arus investasi ke berbagai bidang pembangunan yang saat ini dilakukan,
guna tercapainya visi pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang maju, mandiri
dan berdaya saing.

“Saya berharap peserta yang mengikuti sosialisasi standar
usaha pariwisata dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga
diperoleh pengetahuan dan pemahaman yang utuh, sekaligus memanfaatkan momen ini
untuk diskusi dan sharing pengetahuan dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kepariwisataan dengan produktivitas pariwisata,” pungkas gubernur.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Sosialisasi Standar Usaha
Pariwisata, Dra. A. Sri Ilmiyani Arif yang juga Kepala Bidang Pengembangan
Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah dalam laporannya
mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan UU nomor 10 tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata RI nomor 18 tahun 2016 tentang
Pendaftaran Usaha Negara dan DPA Tahun 2018 Dinas Pariwisata Provinsi Sulteng
nomor ; 020/DPA-OPD/BPKAD/2018 tanggal 05 Januari 2018.

Adapun tujuan sosialisasi, untuk mengingkatkan pemahaman
peserta terhadap standar usaha dan sertifikasi usaha pariwisata guna
terwujudnya usaha pariwisata yang memenuhi standar dan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan usaha pariwisata dan produk pariwisata yang berkualitas.


Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu Kementerian
Pariwisata Republiki Indonesia, Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
dan unsur perhotelan dan restoran.**

Berita terkait