Warga Buluri, Salena dan Watusampu Demo Menuntut Dana CSR

  • Whatsapp
banner 728x90

Warga  Buluri,  Salena  dan  Watusampu Demo Menuntut  Dana  CSR / Foto: Iksan Toili

 Reporter: Iksan T


Sebanyak 200 warga, masyarakat Buluri, Salena dan Watusampu
Kecamatan Ulujadi yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu bahkan sampai
anak-anaknya turun kejalan melakukan aksi di depan kantor pengadilan tinggi negeri
Kota Palu, Senin (27/8).

Dalam aksinya warga menuntut alokasi dana CSR dari perusahaan
galian C yang berada di wilayahnya di perjelas arahnya kemana, di karenakan
para warga mengaku sudah hampir 11 tahun mereka belum merasakan dana CSR
tersebut, yang selama ini mereka hanya mendapatkan biaya kontribusi dari
perusahaan yang di kelola oleh LPM yang ada.

Mudin selaku koordinator aksi dan Acil Lagoa sebagai
salah satu saksi yang hadir dalam persidangan pada hari ini, menuturkan bahwa
aksi ini merupakan tuntutan mereka yang sudah ke 12 kalinya dan mereka akan
melakukan aksi ini sampai tuntutan mereka bisa terpenuhi sehingga dana CSR itu
jelas arahnya kemana dan mereka akan menempuh jalur hukum agar masalah ini
jelas adanya.
Warga  Buluri,  Salena  dan  Watusampu Demo Menuntut  Dana  CSR / Foto: Iksan Toili
“Minimal dana CSR 2 persen dari laba bersih, dan
masyarakat baru mengetahui bahwa dana CSR ini adalah kewajiban setiap
perusahaan yang harus di berikan sehingga para warga marah karena salama ini
warga hanya menerima dana kontribusi yang di kelola oleh LPM sehingga mereka
menganggap dana yang di berikan ini bisa jadi uang mereka sendiri” Tutur Acil.
Dalam aksi ini turut hadir aparat kepolisian untuk
mengamankan aksi tersebut dan pantauan di lapangan, dalam aksi tersebut tidak
menimbulkan kemacetan sepanjang jalan Samratulangi dan aksi tersebut berjalan
damai dan kondusif.

Sedangkan kuasa hukum dari perusahaan galian C yang
berada di Kecamatan Ulujadi yang di wakili oleh pengacara A.H. Makassau, SH.,
MH dan Rahmat Hidayat, SH saat dikonfirmasi menuturkan bahwa perusahaan sudah
melaksanakan dana CSR tersebut.

“Pemahaman warga dana CSR itu dalam bentuk uang
tunai, padahal dana CSR itu seharusnya dalam bentuk program dari keluhan para warga
semenjak perusahaan itu  berdiri seperti pengadaan
puskesmas dan lain-lain dan dari semua program tersebut barulah di masukan ke
perusahaan agar bisa di realisasikan program tersebut” Jelas Rahmat.

Tambahnya, pihaknya juga akan melakukan pengecekan
ke perusahaan apakah program-program yang di maksud sudah di masukan atau belum
sama sekali oleh masyarakat.

Sedangkan A.H. Makassau menambahkan tidak ada
perintah undang-undang atau kewajiban terkait dana CSR yang di berikan kepada
masyarakat, dana CSR itu adalah tanggung jawab sosial.

“memang betul CSR itu di atur oleh undang-undang
akan tetapi dalam bentuk program yang harus di setuji terlebih dahulu oleh
seluruh direksi, dewan komisaris dan LPS, tidak ada namanya pemberian CSR dalam
bentuk tunai kepada masyarakat” Tuturnya.

.
Dia juga menambahakan warga menuntut kepada
perusahaan galian C yang ada untuk memberikan dana kurang lebih sebesar Rp100
Milyar sedangkan undang tidak mengatur seperti demikian dan perusahan akan
memenuhi apabila tuntutan tersebut sesuai hukum, pemerintah dan perda.

CSR itu di berikan dalam bentuk program atau
penggerak yang sudah di konsultasikan dengan beberapa pihak sehingga
menghasilkan program apa yang tepat untuk dilakukan untuk kemajuan.

Pada hari ini pula di lakukan sidang di pengadilan
tinggi negeri palu yang di hadiri oleh penggugat yakni warga masyarakat
watusampu dan buluri yang di wakili oleh Advokat Rakyat Agussalim, SH bersama
pengacara lainnya dan pihak tergugat yakni 28 perusahaan galian C.

Pada sidang yang di mulai pukul 11 lebih tersebut
penggugat menghadirkan 3 orang warga sekitar menjadi saksi kunci pada perkara
tersebut.
***

Berita terkait