Warga Bungin Pencuri Motor Dibekuk Polres

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Luwuk: Imam Muslik
PELAKU Pencurian kendaraan roda dua, AMD
alias AL warga Jalan danau Lindu komplek Pasar Tua Kelurahan Bungin Kecamatan
Luwuk Utara Kabupaten Banggai akhirnya dibekuk  kepolisian resort
Kabupaten Banggai. Hal itu terungkap ketika Kapolres AKBP. Moch Sholeh di
gedung komplek Bukit Halimun Selasa (07/8/2018) menggelar jumpa pers.
Sesuai
dengan laporan kepolisian, peristiwa pencurian pada (1/08/2018) pukul 01.00
Wita. TKP di warnet Kompleks Pasar Tua, tersangka AL bersama teman-teman di
antaranya inisial DD, saudaranya YY dan banyak lagi pengunjung lainnya sedang
bermain play station. Tak lama kemudian tersangka MM menelpon tersangka AL dan
mengatakan ‘’AL ada stok motor kamu, kalau ada antarkan ke tempat saya nanti
saya carikan pembeli kalau motor metik 5 juta rupiah, tapi kalau motor manual
pasaranya 4 jutaan rupiah.’’ Tutur MM.
Tersangka
AL menjawab, ‘’Iya ini motor Jupiter MX,” jawabnya. Tersangka MM
mengatakan ‘’Iya kamu antarkan saja ke sini sekarang.’’ Jawabnya lagi.
Selanjutnya,
tersangka AL keluar dari tempat warnet tersebut dan langsung menuju tempat
parkiran. Pada saat di tempat parkiran keadaan aman, tersangka AL langsung
mengambil motor Yamaha Yupiter MX warma merah yang terparkir di depan halaman
warnet tersebut dengan menggunakan kunci motor milik tersangka AL. Karena rumah
kunci motor tersebut telah Dol/rusak dan kemudian langsung membawa motor
tersebut ke tempat tersangka MM yang terletak di komplek kuburan Turki.
Selanjutnya
tersangka AL menyerahkan motor kepada tersangka MM. Dari tangan tersangka di
sita Babuk satu unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna merah nomor
polisi DN 3456 CH  dan akibat perbuatan ini tersangka dijerat dengan pasal
362 KUHP  dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun
penjara.** 

Berita terkait