498 CALEG BERTARUNG DI KOTA

  • Whatsapp
DCT DPRD kota Palu di tetapkan bertempat di Hotel Santika Palu
banner 728x90

EMPAT Ratus sembilan puluh delapan (498) orang calon legislatif dipastikan akan mengikuti pemilihan umum legislatif untuk DPRD Palu, April 2019 mendatang. Hal tersebut sesuai rapat Pleno terbuka, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Palu dalam pemilu serentak 2019, Kamis (20/9/2018) di Hotel Santika.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Agusalim Wahid mengungkapkan bahwa jumlah kesulurahan Bacaleg sebelumnya 502 orang. Namun empat di antaranya dinyatakan gugur. Tiga orang dinyatakan berkasnya tidak memenuhi syarat (TMS) serta seorang mengundurkan diri. Ketiganya dari Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Berkarya.

Disoal terkait adanya masukan dari masyarakat tentang peserta yang diketahui pernah terlibat kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual usai penetapan DCT, Agusalim menjelaskan bahwa jika memang terbukti, maka oknum tersebut akan dicoret dari daftar yang telah ditetapkan.

‘’Ketika namanya sudah ditetapkan dalam DCT, namun orang tersebut pernah terlibat tiga tindak pidana yang termuat dalam PKPU, namanya tetap akan dicoret dalam DCT. Artinya tidak menutup kemungkinan adanya perubahan jumlah peserta pileg, ” kata Agusalim.

Dari proses awal pendaftaran parpol peserta Pileg, Agusalim menambahkan bahwa terdapat 16 parpol yang mendaftar. Namun satu partai politik dinyatakan ditolak. Disebabkan tidak ada berkas yang mereka masukan. Sehingga hanya lima belas parpol yang dinyatakan lolos adminstrasi untuk Pileg 2019.

Agusalim juga menuturkan, pemilu 2019 merupakan pesta demokrasi paling rumit. Salah satu contohnya adalah adanya lima kotak suara yang akan disediakan bagi para pemilih di TPS.

Olehnya dia berharap kepada parpol untuk berperan serta dalam edukasi politik dalam meningkatkan partisipasi keikut sertaan masyarakat di pileg. Seperti menampilkan figure calonya yang tidak pernah terlibat tindak pidana korupsi, narkoba maupun pelecehan seksual.

Terkait polemik masih adanya beberapa  partai yang belum menyetorkan surat pengunduran diri calon anleg masih berstatus sebagai PNS maupun BUMD, Agusalim menuturkan hal tersebut telah selesai. Karena ketiga parpol yang dimaksud, telah melengkapi persyaratan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU.**

Reporter: Firmansyah

Berita terkait