Enam Desa Lingkar Tambang Wanxiang Bentuk Perseroan

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/morowali: Bambang
sumantri
PT WANXIANG Nickel Indonesia, yang baru baru ini terlibat kasus stempel ‘Palu
Arit’ menggelar rapat dengan pihak enam desa di wilayah lingkar tambang. Enam
desa tersebut meliputi dua kecamatan yakni Bungku Timur dan Bahodopi, masing
masing Desa Bahomotefe, Lele, Dampala, Bahomoahi, Onepute Jaya, dan Siumbatu.
Dari pihak perusahaan, hadir langsung Direktur PT Wanxiang, Chao
An Kun,  Asisten Direktur Tommy Hermawan dan Konsulten Hukum Sastrawijaya
memimpin langsung pertemuan, yang dihadiri masing-masing perwakilan desa.
Setelah melakukan sosialisasi, tepatnya Selasa (11/9/2018) tim
dari Perusahaan dan Desa menyepakati dan menandatangani pendirian badan usaha
perseroan terbatas oleh PT. Wanxiang Nickel Indonesia dengan masing-masing Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes) keenam desa, yang diberi nama PT Labua Timur.
Tiga bidang usaha yang masuk dalam kesepakatan tersebut adalah
supplier, trading, dan penyedia tenaga kerja, dengan modal dasar pendirian
ditanggung PT Wanxiang Nickel Indonesia sebesar 68 %, sementara Bumdes Desa
Lele 6 %, Bumdes Onepute Jaya 5%, Bumdes Bahomoahi 5 %, Bumdes Siumbatu 5 %,
Bumdes Bahomotefe 6 %, dan Bumdes Dampala 5 %. Pendirian perseroan terbatas
tersebut nantinya akan dituangkan akta pendirian di notaris.
Tak hanya pembentukan PT, dengan adanya keputusan tersebut maka
otomatis bidang usaha yang akan dijalankan Bumdes akan membutuhkan tenaga kerja
yang tak harus lagi berharap bekerja di tambang. Namun demikian, saat
perusahaan sudah mulai beroperasi, tenaga kerja yang dibutuhkan tentunya akan
besar.
‘’Ini merupakan niat baik dari kami untuk membangun kerjasama
dengan masyarakat utamanya desa lingkar tambang, karena kami belum produksi,
maka tentunya kita berharap agar bidang usaha yang kita bangun bersama ini
tercipta lapangan kerja baru,” tandas Tommy Hermawan.**

Berita terkait