Poso Gelar Kampanye Damai

  • Whatsapp
banner 728x90
Ketua KPU Kab.Poso, Budiman Maliki (Foto: KP/Ishaq)

Reporter/poso:
Ishaq hakim
SETELAH Melalui proses yang panjang, seperti
penetapan DCS (daftar calon sementara) hingga penetapan DCT (daftar calon
tetap), tanggal 23 September 2018 dimulai tahap kegiatan kampanye pemilu
serentak hingga 13 April 2019 mendatang.
Ketua KPU
Kabupaten Poso, Budiman Maliki menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Poso,
untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018
tentang kampanye pemilihan umum serta yang terbaru PKPU 28 tahun 2018 terkait
penyelenggaraan kampanye dalam sebuah pemilihan umum merupakan bagian yang
penting.
“Kami berharap
kepada masyarakat poso dalam memanfaatkan masa dimulainya kampanye agar bisa
menganalisis  serta mencermati ajakan-ajakan kampanye yang termuat
dalam berbagai macam alat peraga kampanye untuk dinilai dalam menentukan siapa
yang akan di pilih pada pemilihan umum 2019 nantinya,”  ujar Budiman
kepada wartawan Kaili Post.
Dikatakannya,
kepada peserta pemilu khususnya partai politik  serta anggota DPD
agar melakukan pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang ada di PKPU 28,
termasuk didalamnya aturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
“Mari kita
semua memanfaatkan waktu pelaksanaan kampanye serentak, dengan melakukan
aktifitas kampanye secara bersahabat, dalam situasi aman dan damai, serta  mematuhi
aturan-aturan yang ada,” pungkasnya.
Ditambahkanya,
dalam hal pelaksanaan kampanye ini, mari kita bersama-sama menghindari
tindakan-tindakan yang bersifat ucapan provokatif, ucapan yang membuat situasi
yang tidak nyaman antar sesama peserta pemilu.**

Berita terkait