SELANGKAH LAGI TERSANGKA GEDUNG DPRD MORUT, Staf Ahli Aptripel Diperiksa 5 Jam

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Pariaman tambunan
ADALAH Asman Loliwu. Ia sampai saat ini adalah staf ahli bidang
perencanaan Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor. Ia diperiksa Polda
Sulteng terkait dengan pembebasan lahan perkantoran Pemkab Morut di Desa Koro
Lama Kecamatan Petasia seluas 46 hektar dengan biaya ganti rugi Rp9,5 miliar.
Asman diperiksa di bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda
Sulteng, ruangan Subdit lll Ditreskrimsus Polda. Ia diperiksa sejak pukul 14.00
Wita sampai pukul 19.00 Wita (21/09/2018) pekan lalu. Asman datang ke Polda
dengan memakai kemeja warna putih lengan pendek dipadu celana warna cream.
Bripka/BA unit l Tipikor Polda Lexy Tumonglo, SH melalui Kasubdit
lll AKBP Teddy Salawati membenarkan jika pihaknya tengah memeriksa Asman
Loliwu. ‘’Ya memang kami penyidik, kami tengah memeriksa Asman Loliwu dengan 30
lebih pertanyaan, terkait proyek pembebasan lahan perkantoran Pemda Morut yang
berada di Desa Korolama Kecamatan Petasia Morut,” kata Lexy melalui telpon
selulernya.
Terpisah, Kasubdit lll AKBP Teddy Salawati turut membenarkan Asman
sedang menjalani pemeriksaan awal untuk memgambil keterangan-keterangan
melengkapi berkas kami tentang proyek pembebasan lahan perkantoran yang berada
di Desa Korololama yang mencapai Rp9,5 miliar. Tipikor Polda sedang mengusut
dugaan korupsi yang merugikan uang Negara itu. ‘’Kami periksa lagi siapa-siapa
yang berperan di balik proyek itu.’’ kata Teddy.
Sesuai keterangan sebelumnya, tahun 2016, Pemkab membayar lahan  kepada
Asman Loliwu seharga Rp15 ribu/meter. Sementara Asman  memberikan
kepada yang punya lahan diduga hanya Rp5 ribu/meternya. Tahun 2017 lalu juga
negara membayarkan kepada Asman Loliwu harga tanah tersebut Rp22 ribu-24
ribu/meter. Tapi, Asman Loliwu membayarkan kepada yang punya lahan diduga hanya
Rp6 ribu/meter saja. ‘’Ini namanya sadaaap,’’ kata Teddy.
AHLI JASA PENILAI PUBLIK
Tim Tipikor Polda Sulteng dipimpin Ditreskrimsus AKBP Teddy
Salawati turun ke Kolonodale memeriksa beberapa anggota DPRD Morut terkait
adanya dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD. Tim Tipikor juga melibatkan
kantor jasa penilai publik (KJPP) Jakarta, Madong Lubis ST,M,Ec,Dev ahli bidang
pengadaan lahan sebagai team ahli yang terakhir untuk menghitung perbandingan
harga tanah dari tahun transaksi jual beli.
Tim ahli berada di TKP sejak 20 September 2018 lalu. Tim penilai  ke
kantor lurah Petasia dan masyarakat, dan kepada tukang ukur tanah tempat gedung
DPRD sewaktu dulunya diadakan jual beli, dan juga ke pihak Notaris koordinasi
untuk mencari perbandingan harga tanah dari tahun 2014 sampai dengn 2018 yang
tertulis di nilai jual obyek pajak (NJOP).
Nantinya, tim ahli KJPP yg akan menentukan harga pembelian tanah
tersebut sesuai dengan perbandingan-perbandingan yang sudah diteliti melaui
NJOP, kata Teddy. ‘’Berapa harga tanah tersebut per meter dijual beli pada saat
tahun transaksi penjualan lahan gedung DPRD itu.’’ akunya.
Sebelumnya, Tipikor Polda telah menurunkan tim ahli BPK RI untuk
menghitung perencanaan serta pembangunan gedung DPRD Morut. Menurut Teddy hasil
tim BPK RI sudah dikantonginya. ‘’Kami telah kerja  keras semuanya,
sudah kami fokuskan pikiran, tenaga dan waktu untuk menuntaskan dugaan korupsi
pembangunan gedung DPRD Morut yang mangkrak ini, dan sudah ada titik terangnya.
Sesudah hitungan ahli KJPP di kirim ke BPK RI dan BPK RI kirimkan kepada
Tipikor Polda. Berdasarkan hasil hitungan tim ahli KJJP inilah, Tipikor Polda
akan membuat berita acara, setelah itu akan segera gelar perkara, dan
menetapkan tersangka,’’ terang Teddy. Berapa kerugian negara akan ditetapkan
dari hasil hitungan-hitungan para ahli yang sudah bekerja selama ini, yang
sudah langsung turun ke lapangan.
Sejumlah anggota DPRD Morut pun sudah diperiksa. Hasilnya sudah
cukup menuju penetapan tersangka. Berapa orang yang diduga bakal tersangka
anggota DPRD Morut? ‘’Dari hasil pemeriksaan kami selama ini bakal jadi
tersangka ada beberapa orang anggota DPRD Morut,’’ jawabnya. Untuk itu Teddy
menghimbau kepada masyarakat Morut agar selalu tenang dan memberikan
kepercayaan pihaknya menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang merugikan uang
negara tersebut.
‘’Kami sudah bekerja keras secara profesional dalam menjalankan
tugas dan amanah yang dibebankan negara kepada Tipikor Polda untuk menuntaskan
dugaan korupsi gedung DPRD Morut ini. Menurut penglihatan saya tanah tempat
dibangunnya gedung DPRD ini, sama sekali tidak bisa dipergunakan untuk
pembangunan kantor, akan tetapi semuanya sudah kami serahkan kepada para tim
ahli, kami percaya kepada para ahli, merekalah yang menentukannya nantinya
berapa kerugian Negara,’’ ujar Teddy.
Sementara tim penilai tanah, KJJP, Madong Lubis menyampaikan
pihaknya akan melihat pasar harga terjadinya tahun transaksi jual beli. ‘’Kami
menghitung dari harga tahun mundur ke belakang karena transaksi jual beli tanah
tempat gedung DPRD ini tahun 2015, maka nantinya akan kami analisa, serta
menghitung luasannya, serta menghitung perbandingan harga pasar mulai dari
tahun 2014 sampai dengan 2018. Kami teliti, dan melakukan tahapan-tahapan serta
mempunyai nilai-nilai plusnya juga, dan ini membutuhkan waktu,’’ Madong.
Misalnya, tahun 2015 pembelian harga tanah tempat gedung DPRD Rp25
ribu/meter. Nilai itu harus sesuai dengan harga pasar. Apabila melebihi dari
harga itu, bisa disebut  ‘temuan’,’’ ujar Madong. Berapa lama
penilaian dan penelitian ini selesai?  ‘’Penilaian ini selesai, akan
kami teliti dulu, dengan mengadakan rapat-rapat di kantor Jakarta begitu sudah
ditemukan hasilnya, dan langsung kami antar ke BPK RI paling lambat 14 hari
kerja mulai dari sekarang,’’ kata Madong.**

Berita terkait