Stempel Palu-Arit, FPI : Perusahaan Harus Ditindak

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/morowali:
Bambang sumantri
PERMASALAHAN Munculnya stempel berlogo palu arit di
PT CRCC di Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur semakin ramai. Sejumlah
organisasi telah mengecam adanya logo yang identik dengan PKI itu.
Kali ini, Dewan
Pimpinan Daerah Font Pembela Islam (DPP-FPI) Provinsi Sulteng angkat bicara.
Lewat wawancara khusus dengan media ini, Ustadz Sugianto Kaimudin yang
merupakan Ketua DPD-FPI Sulteng menyampaikan pernyataan persnya, Kamis
(6/9/2018).
‘’Pada
prinsipnya bahwa kita harus tahu benar duduk persoalan bahwa itu adalah sebuah
pelanggaran yang mesti disikapi dengan cermat dan bijak, disikapi dengan tegas
oleh pemerintah dalam hal ini adalah aparat keamanan, bahwa tidak ada toleransi
tumbuhnya, berkembangnya dan masuknya baik itu aliran kelompok yang disebut
dengan PKI. Sebab PKI ini adalah merupakan traumatis bangsa, traumatis para
ulama, dimana mereka ini tidak mengenal perikemanusiaan dalam melakukan
tindakan-tindakan, bahkan pembunuhan, penyembelihan dan seterusnya sehingga
tentu sebagai anak bangsa kita tidak bisa terima,” ungkap Sugianto.
Dikatakannya,
yang terjadi di Morowali setelah sekian banyak orang menyaksikan dan kemudian
menjadi viral adanya lambang palu arit, menyatakan bahwa publik sudah
mengetahui di sebuah negeri yang namanya Indonesia lebih khusus lagi di daerah
Morowali itu ada lambang Palu Arit.
‘’Lambang Palu
Arit ini adalah merupakan sebuah lambang ideologi komunis yang kita artikan
kemudian di Indonesia PKI, nah ini tidak boleh terjadi, tidak boleh terjadi di
bangsa ini, tidak boleh terjadi di negara tercinta kita ini, yang sudah sekian
lama menjadikan bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka, kemudian lagi bahwa itu
menandakan keberanian dan arogansi sebuah upaya memperlihatkan bahwa mereka tumbuh
di sana, paham komunis itu tumbuh di sana” lanjutnya.
Sugianto
mengecam adanya kemunculan logo tersebut dan meminta pihak aparat keamanan
serius dalam menamgani masalah itu. “Oleh sebab itu kami dari FPI, lebih
khusus dewan pimpinan daerah Front Pembela Islam Sulawesi Tengah, saya
mengecam, mengecam keras tentang munculnya lambang palu arit pada cap
perusahaan asing tersebut dengan harapan, pertama; aparat dalam hal ini
kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan perusahaan
tersebut !
Kedua; kepada
pihak kepolisian agar supaya tidak melihat persoalan ini hanya sekedar dengan
ucapan maaf dari perusahaan yang membuat cap tersebut, tetapi betul-betul
ditindaki, sebagai aparat sebagai penegak hukum tindak tegas tanpa melihat
apapun di sana, yang jelas ada pelanggaran !
Ketiga, kepada
seluruh masyarakat, kepada seluruh tokoh agama, elemen umat yang berada di
Morowali tetap tenang, tetap menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat
kepolisian, berikan waktu mereka melakukan penyelidikan dan kita sebagai
masyarakat terus memantau, memperhatikan perkembangannya, jangan terlepas dari
itu, sampai betul-betul persoalan ini bisa teratasi…!!!
Saya kira itu
yang bisa saya sampaikan dengan harapan bahwa hal-hal serupa tidak terjadi lagi
di daerah Morowali dan lebih umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,
kita lihat perkembangan setelah diterbitkan berita ini, apa hasil dan kemajuan
dari pemeriksaan itu,” tandasnya.**

Berita terkait