‘STEMPEL PALU ARIT’ PT Wanxiang Harus DITUTUP !

  • Whatsapp
banner 728x90

DITEMUKANNYA, Stempel perusahaan kontraktor PT Wanxiang Nickel Indonesia berlambang ‘Palu Arit’ tenyata ditanggapi serius tokoh masyarakat, pemuda dan muslim di Sulawesi Tengah. Upaya melaporkan Kepala HRD Butomo ke aparat karena lalai menggunakan stempel ‘palu arit’ bukan alibi yang dapat bitu saja diterima.

‘’Ada alibi yang akan dikembangkan tapi aneh tidak dapat diterima secara akal sehat. Ada hal apa stempel HRD beruurusan dengan Tiongkok kok beredar di Morowali? Seperti yang diceritakan ke MUI Morowali sesuai kabar media ini. Kami minta perusahaan itu ditutup dulu sampai jelas mengusutannya,’’ ujar tokoh muda muslim Sulteng, Andi Ridwan ke kailipost.com Jumat (31/08/2018) kemarin.

Ia pun menuntut kasus itu ditangani Negara karena berurusan dengan TAP MPR RI tentang pelarangan penyebaran paham, termasuk simbol-simbol komunis di Indonesia.

‘’Bila tidak ditangani dengan benar dan terukur oleh negara. Kami akan mendemo secara besar-besaran perusahaan itu. Jangan coba-coba TNI/Polri menganggap ringan bahaya laten komunis. Kita memiliki sejarah pahit dengan lambang Palu Arit,’’ ancamnya serius.

Terpisah, “Aliansi Rakyat dan Buruh Bersatu (ARUS) Morowali” Asnan As’ad kepada media ini, Minggu malam (02/9/2018).

Dikatakannya, mengenai stempel palu-arit yang identik dengan PKI dan beredar di kawasan industri PT CRCC, rekanan PT Wangxiang Site Morowali Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur yang beredar dan meresahkan warga, justru harus dengan tegas disikapi karena sudah merupakan wujud nyata masuk ke dalam NKRI khususnya wilayah Morowali.

“Ini sudah wujud nyata, apalagi kami di Bungku Timur, menurut saya hal ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka yag telah mengeluarkan stempel tersebut, artinya bahwa ketika ada kegiatan mereka (Thiongkok) dengan menggunakan stempel tersebut untuk melegalkan kegiatan mereka berarti ini sama dengan mereka kita biarkan berkembang biak di daerah kita, apalagi yang kita ragukan” ungkap Asnan.

 Ia menambahkan bahwa itu harus dilawan bukan karena melarang investasi, namun jangan sampai melanggar konstitusi yang nerlaku di Indonesia.

“Mereka itu sudah terang terangan menggunakan stempel palu arit, artinya, budaya PKI ini sudah berkembang biak di Morowali, nah ini sebenarnya harus dilawan bukan berarti dilawan kita nggak suka investasi, tidak…!!! Tapi mereka ini harus diatur sesuai konstitusi kita di negara ini, kalau mereka masih tetap tidak mau diatur maka kami akan minta untuk dipulangkan sebelum kami yang pulangkan, kami juga ingin mendengrkan sikap Pemda Morowali dan legislative kita bagaimana sikap mereka…??? Kasus ini harus disikapi secapatnya karena menurut saya ini adalah sebuah tindakan yang tidak bisa diberi ampun, perusahaan ini harus diberi sanksi yang tegas, tidak cukup dengan mereka mengeluarkan kata-kata maaf” tandas Asnan.

Sebelumnya, advokat di Sulawesi Tengah, Edmond Leonardo Sihaan SH menyayangkan kalau Danrem menyerahkan perkara lambang ‘Palu Arit’ itu kepada Polres Morowali.(baca berita kailipost.com)

‘’Saya nilai ini langkah yang keliru dan terkesan lamban penanganannya. Padahal ini soal pertahanan dan keamanan (Hankam) Nasional, soal ideologi yang tidak dibenarkan berkembang di negara kita ini. Soal ideologi yang mengancam ideology Pancasila.’’ Terang Edmond yang dimintai komentarnya sekaitan hal itu (Sabtu;24/08/2018).

Persoalan Hankam, ideologi, separatisme adalah kewenangan TNI sejak TNI dipisah dengan Polri lewat UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Seharusnya Kodim dan Koramil di Morowali bergerak cepat untuk mengusut kasus ini, agar masyarakat tidak makin panik dan ketakutan sehingga berdampak luas.

Di Pulau Jawa dan berbagai wilayah lainnya ada sweeping kaos yang bergambarkan Palu Arit, tokoh Marxis atau lambang PKI dan underbouwnya. Banyak forum diskusi yang dibubarkan paksa, banyak mahasiswa dan aktivis ditangkap, tapi kenapa kasus di perusahaan tambang di Morowali ini kesannya ‘dikoordinasi’ kesana-kemari? Tanya Edmond bingung.

‘’Perlakuan penindakan hukumnya harus sama dong kan semua sama dihadapan hukum!’’ tulisnya.

Harusnya, berlaku yang sama dong seperti yang diberlakukan kepada forum-forum diskusi, orang yang menggunakan kaos atau lambang-lambang. ‘’Kan TAP MPR Nomor 1/2003 masih berlaku untuk semua pihak yang dianggap melanggarnya.’’ Tandasnya lagi. Jangan kepada individu atau forum-forum diskusi diberlakukan penanganan yang sangat cepat, tapi kepada perusahaan tambang justeru kesannya ada pembiaran. Perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali sekalipun dengan investasi besar dari Cina, tetap harus patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kalau lambang ‘palu arit’ dilarang ya mereka harus patuhi itu, kalau keras kepala karena merasa telah berinvestasi besar, maka TNI harus tegas.

‘’Saya menyayangkan intelejen TNI, Kesbangpol Pemprov yang menurut saya kecolongan dalam hal ini. Ini soal serius yang harus ditangani secepatnya. Saya meminta Korem, Polda, Gubernur yang tergabung dalam Muspida harus segera mengambil sikap tegas dalam masalah ini!.’’ Harapnya serius. Saya juga meminta kepada Gubernur untuk moratorium dulu semua perijinan dan perpanjangan ijin tambang nikel yang ada saat ini. Semua perusahaan harus dievaluasi dengan adanya kasus lambang palu arit ini.

PT Wanxiang Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Perusahaan asal luar negeri itu ternyata stempel HRD perusahaannya berlambang ‘Palu Arit’.

Sontak stempel itu meresahkan warga. Stempel itu ditemukan saat peringatan 17 Agustus 2018, viral di media sosial. Bahkan, berita online kailipost.com hingga semalam sudah dibagikan sebanyak 15 kali oleh nitizen facebook. Stempel berlogo ‘palu arit’ yang identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut tertanggal 17 Agustus 2018 tepat di peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia.

Dandim 1311/Morowali, Letkol Arh Sabariyandu Kristian Saragih yang dikonfirmasi via telpon seluler, Sabtu (25/8/2018) mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan intelijen untuk menlakukan investigasi adanya lambang terlarang di Indonesia itu. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan masalah tersebut untuk dilakukan tindakan selanjutnya.

‘’Sejak beberapa hari lalu kami telah melakukan investigasi dan menurunkan sejumlah inteligen, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Bungku Tengah dan menyerahkan penanganan selanjutnya,” jelas Dandim.

Terpisah, Kapolres Morowali, AKBP Dadan Wahyudi yang dikonfirmasi via pesan elektronik WhatsApp (WA) mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. ‘’Iya, masih dalam penyelidikan terkait stempel tersebut, sudah diperiksa beberapa orang terkait dengan stempel dan sudah kita amankan juga stempelnya, namun masih penyelidikan” jelasnya.

Dadan menambahkan, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan terhadap Butomo selaku penandatangan surat. ‘’Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Butomo, namun ini masih penyelidikan terkait dengan stempel karena tentu kita harus mengacu kepada aturan perundang-undangan,” jelasnya.**

Reportase: andono wibisono/Bambang sumantri  

 

Berita terkait