Tercatat Dua Kali Polisi Kurir Sabu

  • Whatsapp
banner 728x90

Rilis Kasus Narkotika Polda Sulteng
Reporter: Yohanes clemens

TERCATAT Ada dua anggota aktif polisi di Polda Sulteng terlibat menjadi kurir
Narkoba jenis sabu-sabu. Medio tahun lalu, satu anggota Serse ditangkap dan
ditembak di sebuah hotel berbintang di Palu. Rencana akan membawa 5 kilogram
sabu ke Jalan hayam Wuruk dari seorang pemilik sabu yang menginap di hotel
tersebut. Kini hal yang sama terjadi lagi.

Wakapolda Sulteng, Setyo Budi menegaskan bahwa pihaknya masih memburu
dan mendalami kasus satu kilogram sabu-sabu yang menjerat anak buahnya – Bripka
Agustang serta keterlibatan pelaku lainnya. “Tentu akan dilakukan
proses pidana, dan selain proses pidana, tersangka Bripka juga akan menjalani
sidang kode etik kepolisian dengan sanksi berat yakni, pemberhentian tidak
dengan hormat alias dipecat,” kata Setyo Budi Selasa (25/09/2018) kepada
wartawan saat konfrensi pers.

Sebelumnya, aparat Direktorat Narkoba Polda, meringkus Bripka Agustang
(36) anggota Polri. Bripka Agustang diringkus Kamis, (20/09/2018), sekitar jam
14:15 Wita, di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE
Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu bersama barang
buktinya satu kilogram sabu-sabu.

Setyo Budi, melanjutkan, proses hukumnya sementara berlangsung dan
kasusnya masih dalam pengembangan. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba
Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko menjelaskan, Dari pengungkapan
kasus itu, kami menyelamatkan sebanyak 8.887 orang dari pengaruh bahaya
narkoba.

“Dalam waktu dekat pihak kami akan mengajukan ke Pengadilan Negeri
terkait dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang diungkap tersebut.” “Saat
ini kami masih menunggu pemeriksaan dari Balai POM dulu. Jika sudah keluar
penetapan dari pengadilan, maka sesuai ketentuannya tujuh hari setelah itu
barang bukti dapat dimusnahkan,” cetusnya.**

Berita terkait