Pemda Parigi Moutong Perlu Siapkan Renkontijensi Bencana Sejak Dini

  • Whatsapp
banner 728x90
Salah satu anggota Forum Pengurangan Risiko Becana Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Isnaeni Muhidin ketika menyampaikan paparan pada acara sosialisasi kontijensi bencana di ruang rapat Bupati, Kamis (18/10)
(Foto:Jeprin/Humas Pemda)  
Sumber: Humas Pemda Parmout
PARIGI MOUTONG – Undang-Undang nomor 24 tahun 2017 mengamanatkan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah merupakan pemegang kendali dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Itulah sebabnya, mengapa dokumen rencana kontijensi (Rekontijensi) bencana harus disiapkan sejak dini oleh Pemerintah.
Dokumen rencana kontijensi bencana mengatur apa yang harus dilakukan Pemerintah, stakeholder dan masyarakat jika sewaktu waktu becana alam itu terjadi, siapa berbuat apa dan apa yang harus dilakukan masyarakat ketika bencana itu terjadi.
Demikian dikatakan Moh. Isnaeni Muhidin dari Forum Pengurangan Risiko Becana Provinsi Sulawesi Tengah ketika menggelar sosialisasi kontijensi bencana di ruang rapat Bupati, Kamis (18/10).  
Dia mengatakan, selama ini mindset Pemerintah dan masyarakat menghadapi bencana masih sebatas pada penanganan tanggap darurat, namun hal-hal yang terkait dengan rekontijensi kebencanaan luput dari perhatian “Apa yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala cukup menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa betapa pentingnya rekontijensi. Akibatnya apa, kita membayar begitu banyak nyawa karena ketidaktahuan. Harusnya pengetahuan masyarakat apa yang harus dilakukan ketika bencana itu terjadi perlu terus disosialisasi. Literasi kebencanaan harus ditingkatkan. Pengetahuan yang diproduksi lewat buku dan dokumen rekontijensi harus terus disampaikan ke masyarakat,”kata Isnaini yang juga tergabung dalam keanggotaan Tim Ekspedisi Palu Koro itu.  

Ia mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera menyusun dokumen rencana kontijensi, dokumen rencana penanggulangna bencana, menyusun peta kerawanan bencana, peta potensi bencana banjir, gempa, tsunami dan tanah longsor.

“Dari dokumen itu kita bisa mengukur tinggi rendahya risiko yang dihadapi ketika bencana itu terjadi,”tandas Ketua FTBM Provinsi Sulawesi Tengah itu.  

Sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, mulai dari Periwira Penghubung Kodim 1306 Donggala di Parigi, Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Kajari Parigi yang ikut hadir pada acara sosialisasi itu juga sepakat mendorong Pemerintah Daerah segera melahirkan dokumen rekontijensi bencana. Bahkan mereka mengusulkan dokumen itu ditindakalanjuti hingga pada tahap simulasi. “Mulai dari saat ini kita harus selalu edukasi masyakat dengan pengetahuan kebencanaan. Ini menjadi pekerjaan kita bersama apa yang harus dilakukan jika sewatu waktu bencana itu terjadi, sehingga tidak menimbulkan banyak korban jiwa,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Agus Setiadi SH MH.      

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE yang juga hadir pada acara sosialisasi itu meminta kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong segera merespon usulan penyusunan renkontijensi bencana itu dalam sebuah dokumen yang bisa setiap saat diaktifasi, sehingga bisa menjadi panduan bagi seluruh stakeholder di daerah ini ketika menghadapi bencana. 

“Saya minta BPBD, Pak Sekda segera konsultasikan hal ini dengan Pak Bupati. Dokumen yang sudah ada saat ini disempurnakan kembali, buat sesuai masukan-masukan seperti yang disampaikan nara sumber. Lebih baik kita mencegah daripada mengobati. Artinya semua elemen yang memiliki risiko dalam kebencanaan harus bisa diantisipasi sejak dini, dan tentunya kita harus terus berdoa agar dijauhkan dari musibah bencana alam,” harapnya **

Berita terkait