Soal Hutang Korban, Ini Sikap OJK

  • Whatsapp
banner 728x90

BERIKUT Sikap OJK terkait dengan polemik debitur yang menuntut penghampusan hutang akibat korban gempa tsunami dan likuifaksi di Pasigala. Pertama; OJK telah menerbitkan status perlakuan khusus terhadap kredit/pembiayaan perbankan yg terdampak bencana alam di Sulteng pada tanggal 10 Okt 2018

Kedua; Dari penetapan tsb, Bank akan melakukan asessment terhadap Debitur yg terdampak bencana langsung/tdk langsung, 3; Pemberian kelonggaran tsb dilakukan berdasar hasil asessment per individu Debitur utk menilai bentuk kelonggaran spt apa yg dpt diberikan Keempat ; Bentuk kelonggaran pembayaran kredit dimaksud berdasar beberapa faktor, berdasar jenis kredit, dan berdasar skala terdampak Debitur.

Kelima; terdapat kemungkinan perbedaan pemberian bentuk kelonggaran antar Bank dan antar Debitur. Keenam Sebagai contoh terdapat beberapa Bank dan Perusahaan Pembiayaan yg memberikan kelonggaran bayar 3-6 bln utk Kredit/Pembiayaan Multiguna/Kredit Pegawai/Kendaraan, terdapat Lembaga yg memberikan kelonggaran 12 bln – 36 bln utk Kredit/Pembiayaan Rumah (KPR), dan terdapat Lembaga yg memberikan kelonggaran s.d. 12 bln utk Kredit Usaha

yang ketujuh; Prosedur dan Kebijakan teknis terkait pemberian kelonggaran diatur oleh mekanisme internal Lembaga berdasar hasil asessment.

Kedelapan; Bank telah berupaya mendata Debitur di lapangan utk melakukan asessment namun utk Debitur juga diharapkan proaktif utk menghubungi Lembaga terkait yg memberikan kredit/pembiayaan. ***

Sumber: humas pemprov

Berita terkait