![]() |
_ |
KPU MENYATAKAN Pemutakhiran data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di daerah
terdampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah belum dapat dilakukan. Proses
pemutakhiran diperkirakan bisa dilakukan pada Desember nanti
"Kemarin KPU provinsi memberi laporan ke kita, mungkin bulan
depan, ketika proses sudah tertata, baru bisa dilakukan pemutakhiran,"
kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat,
Rabu (14/11/2018).
Arief mengatakan KPU belum bisa melakukan pemutakhiran data karena
kendala administrasi yang belum berjalan optimal serta ada data penduduk yang
hilang. Selain itu kondisi kondisi psikologis penduduk di Palu, Donggala, dan
Sigi masih terguncang.
"Tiga daerah itu tak mampu melakukan pemutakhiran karena beberapa
desa di sana hilang. Proses administrasi tak berjalan. Dukcapil juga tak bisa
memberi keterangan. Kita tanya warga juga tidak siap ditanya mana KTP-nya,
KK-nya, nggak mungkin jadi 3 kabupaten ini belum bisa melakukan
pemutakhiran," ungkap Arief. Ia memastikan setiap pemilih nantinya akan
dipermudah meskipun berada di lokasi pengungsian.
"Yang jelas untuk mereka yang memenuhi syarat sebagai pemilih,
maka proses mereka untuk bisa menggunakan hak pilihnya harus dipermudah. Itu
prinsipnya. Soal caranya gimana kita lihat situasinya. Karena berbeda-beda ada
yang pindah kecamatan, ada yang pindah kabupaten, jadi case-nya beda. Kita
cek satu-satu," ungkapnya.**
Sumber: Detik.com
0 komentar:
Post a Comment