![]() |
- |
Sumber: Biro humpro sulteng
PEMERINTAH DAERAH Melalui para kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) wajib berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan kreativitas sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Inovasi
daerah tersebut merupakan bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang dilaksanakan melalui tiga pendekatan yakni inovasi tata kelola
pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan daerah.
Hal
tersebut disampaikan Gubernur Longki Djanggola ketika memberikan sambutan di acara
Sosialisasi Membangun Komitmen Inovasi Untuk Sulawesi Tengah yang maju mandiri
dan berdaya saing melalui pusat jejaring inovasi daerah bertempat di ruang
pertemuan Citra Mulia Hotel, Senin 26 November 2018.
Menurut
gubernur, pemerintah daerah diharapkan terus berinovasi untuk menjawab tuntutan
dan tantangan yang muncul dari luar maupun dalam negeri. Terjadinya pergeseran
peran negara dalam pembangunan inklusif di mana deregulasi dan privatisasi
harus dilakukan secara cepat tepat efektif dan efisien agar tidak terjadi
distorsi pasar sehingga hal ini menuntut peran ASN yang profesional dan
memiliki pola pikir sistem agar mendapatkan berbagai terobosan yang luar biasa.
Lebih
lanjut dikatakannya, adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat
mudah dan murah menuntut harus siap atau tidak siap harus selalu memberikan
pelayanan yang terbaik dan merubah kondisi serta pola-pola lama yang ada dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat karena itulah pemerintah dituntut untuk
dapat lebih cepat efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Dengan
melihat adanya tantangan tersebut maka untuk mempercepat peningkatan daya saing
daerah melalui berbagai inovasi yang telah dilakukan di berbagai daerah
pemerintah telah mengembangkan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang
inovasi daerah sebagai landasan pijak bagi pelaksanaan inovasi daerah secara
berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional.
Menurut
Gubernur sosialisasi pusat jejaring inovasi daerah merupakan bentuk pembinaan
inovasi dari badan penelitian dan pengembangan Kementerian Dalam Negeri yang
ditujukan untuk mengetahui isu isu dan permasalahan serta kemampuan daerah
dalam berinovasi.
Menemukan
strategi yang tepat dalam rangka pembinaan inovasi daerah dan mengembangkan
budaya inovasi di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah. "Pemerintah
provinsi Sulawesi Tengah telah menginput 17 inovasi daerah dari berbagai OPD
lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan ke-52 OPD yang ada di
Sulawesi Tengah dapat melakukan inovasi untuk Sulteng yang maju, mandiri dan
berdaya saing," tegas gubernur.
Materi
sosialisasi yang mengangkat tema membangun komitmen inovasi untuk
Sulawesi Tengah yang maju, mandiri dan berdaya saing melalui pusat jejaring
inovasi daerah disampaikan oleh Kepala Pusat Inovasi Daerah Drs.
Syafrizal ZA, M.Si dan pemateri lainnya di ikuti ratusan peserta yang berasal dari
masing-masing OPD, serta penandatanganan komitmen inovasi dari pejabat terkait.**
0 komentar:
Post a Comment